Pegawai Dishub Jakarta Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Syafrin menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas sehari-hari.

Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengeluarkan instruksi kepada pegawainya agar dapat naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai Dishub, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Setiap hari Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2).
Syafrin menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas sehari-hari.
Kurangi Polusi Udara
Langkah konkret naik transportasi umum ini juga diharapkan nantinya dapat diikuti masyarakat Jakarta secara umum. Sehingga, masyarakat bisa beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Tak hanya itu, lanjut Syafrin, kebijakan ini juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di wilayah DKI Jakarta yang selama ini selalu menjadi persoalan tak kunjung usai.
“Sekaligus sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta,” ujar Syafrin.