Pemprov DKI Bebaskan Pajak BBNKB Untuk Pemilik Kendaraan Listrik
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik. Kebijakan yang mulai berlaku 2020 itu diklaim sebagai daerah pertama yang menerapkannya.
"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1).
Anies telah mengeluarkan payung hukum untuk kebijakan insentif itu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga transportasi umum.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik yang mendapat pasokan sumber daya listrik dari luar dengan cara diisi ulang.
Namun kebijakan ini, Anies mengungkapkan, tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid (setengah bensin dan setengah tenaga listrik) atau semi listrik.
"Hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif," ujarnya.
Sejak awal tahun 2020, menurutnya, kegiatan jual-beli, tukar-menukar dan warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan BBNKB. Kebijakan ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak dari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Jadi bagi seluruh warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan insentif pajak ini, dapat mengunjungi di kantor-kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta," jelasnya.
Anies menambahkan, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari tujuh inisiatif yang ada di Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Pergub tentang pembebasan BBNKB ini mulai berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun nanti akan di'review' (dikaji ulang)," tutupnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca SelengkapnyaKendaraan motor listrik untuk menekan buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca Selengkapnya