Pemprov DKI Kembali Peroleh Opini WTP
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Terkecuali (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit seperti dilansir dari Antara, Senin (29/5).
Ini merupakan kali keenam Pemprov DKI Jakarta menyematkan predikat tersebut sejak tahun 2017. Dia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan keuangan jajaran Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan anggaran dan program kegiatan yang telah dikerjakan selama 2022.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
BPK melakukan pemberian opini berdasarkan tiga hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan.
Namun demikian, Supit tidak merinci penilaian keuangan Pemprov DKI yang dinyatakan WTP oleh tim pemeriksa BPK.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi predikat yang diberikan oleh BPK RI tersebut.
"Opini WTP kita persembahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan pemerintahan dan keuangan yang akuntabel," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Baca SelengkapnyaKemendag berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca SelengkapnyaKemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Baca SelengkapnyaOpini WTP ini untuk kelima kalinya secara berturut-turut diraih Kemenhan dan TNI sejak Tahun 2018.
Baca SelengkapnyaOpini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Baca SelengkapnyaPenghargaan diterima langsung Gus Ipul dan Mas Adi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBPK mengapresiasi upaya LKPP untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LKPP.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, laporan keuangan Kementerian Agama mendapatkan opini WTP dari BPK 3 tahun berturut-turut.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca Selengkapnya