Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Anies-Sandi soal LPJ operasional RT/RW DKI

Polemik Anies-Sandi soal LPJ operasional RT/RW DKI Anies-Sandi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI berencana menghapus laporan pertanggungjawaban dana operasional bagi RT/RW. Rencana itu mencuat saat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan dialog bersama seluruh jajaran pengurus RT dan RW seluruh Jakarta Pusat.

Karena banyak keluhan dari para pengurus RT dan RW maka saat itu juga Anies mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan laporan pertanggungjawaban dana operasional. Sehingga pengelola dana semuanya diserahkan kepada pengurus dan digunakan untuk kepentingan warganya.

"Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017 Bapak ibu tidak perlu menuliskan laporan pertanggungjawaban lagi," kata Anies menanggapi keluhan pengurus RT dan RW di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/).

Namun dalam penerapan pengurus RT dan RW harus benar-benar menggunakan dana tersebut untuk kepentingan warga Jakarta. Dan semua memakai sistem kepercayaan. Harapannya ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, penghapusan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional untuk RT/RW sebagai wujud memanusiakan mereka. Karena menurutnya, saat membuat LPJ banyak pengurus RT/RW yang malah menomboki dalam menggunakan dana operasional untuk kepentingan warganya.

"Nah laporan-laporan yang mesti dilengkapi dengan kwetansi ini kadang-kadang buat mereka, mereka nombok karena uangnya enggak cukup selama ini untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka. Tapi kita kan tetap ingin dorong transparansi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).

Dia mengungkapkan, penghapusan LPJ sebagai bentuk keadilan bagi pengayom masyarakat. Karena selama ini Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) tidak membuat LPJ, padahal tugas dan kewajiban sama-sama pelayanan masyarakat.

Rencana itu mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, penggunaan dana operasional untuk RT/RW tetap harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) mengingat uang yang dikeluarkan adalah uang negara.

"Intinya setiap kali ada pengeluarannya satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana? Kan APBD. Dan harus dipertanggungjawabkan. Uang dikeluarkan minimal ada kuitansi," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).

Dia menjelaskan, LPJ ini nantinya akan merangkum mengenai penggunaan uang operasional tersebut. Seperti, untuk fotokopi yang nanti kuitansinya dilampirkan dan ada petugas dari kelurahan yang akan mengawasi.

Untuk itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini menyarankan, agar LPJ tetap dibuat namun dengan format yang sederhana. Tujuannya agar tidak memperumit RT/RW, namun tetap berpedoman pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada.

"Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus tapi disederhanakan dalam bentuk lain. Karena makin lama jangan bikin ruwet. Makin sederhana makin baik. Kalau perlu LPJ di upload cukup," tegas Soemarno.

Namun Anies kemudian meralat pernyataannya tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui penghapusan laporan pertanggungjawaban dana operasional itu sempat diperbincangkan dengan para Ketua RT/RW. Namun informasi tersebut langsung terpublikasi sehingga memicu kontroversi.

"Cuma kemarin itu kan lagi ngobrol, sudah ramai. Makanya kalau lagi obrolan warga diliput itu ramai jadinya," kata dia.

Anies menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tetap memerintahkan pengurus RT/RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional. Nantinya RT/RW di Jakarta wajib melaporkan pertanggungjawaban dana operasional setiap 6 bulan mulai tahun 2018. Penggunaan dana itu dilaporkan ke kelurahan sebagai bentuk kontrol.

"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Anies mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut. Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri.

"Laporannya ada, singkat sekali, dan itu formatnya yang mereka bisa pakai untuk warga. Jadi laporan mereka ke warga. Nanti dari laporan mereka ke warga itu kemudian ditembuskan kepada lurah. Jadi, lapornya ke warga," sambung Anies.

Menurutnya, format ini dianggap paling tepat. Sebab RT/RW wajib melaporkan penggunaan dana operasional kepada warganya. Karena menurut dia, yang didapat RT/RW bukan berasal dari Pemprov saja melainkan ada yang berasal dari warga. Untuk setiap uang yang keluar harus tercatat baik pemasukan atau pengeluarannya ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada warga.

"Karena itu nanti dalam laporannya mereka menyebutkan pemasukannya sekian, pengeluarannya sekian. Dilaporkannya di forum warga," katanya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari Untuk mengatur mekanisme penyederhanaan, dengan meniadakan bukti kuitansi. Ke depannya, pencatatan akan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara RT/RW karena sifatnya kolektif kolegial.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Dukungan Partai Agar Anies Bisa Bertarung di Pilkada Jakarta
Ini Syarat Dukungan Partai Agar Anies Bisa Bertarung di Pilkada Jakarta

Anies Baswedan mengumumkan Kembali maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Akui Belum Ada Pembahasan Lanjutan dengan NasDem Terkait Peluang Diusung Pilgub DKI
Anies Akui Belum Ada Pembahasan Lanjutan dengan NasDem Terkait Peluang Diusung Pilgub DKI

Anies belum mengambil keputusan terkait maju atau tidak di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Wacana Perjodohan Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta, Guyonan Politik atau Strategi?
Wacana Perjodohan Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta, Guyonan Politik atau Strategi?

Wacana menjodohkan Anies Baswedan dengan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta mencuat.

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Anies: Kita Masih Alami PR Besar, Ketimpangan Luar Biasa di Luar Pulau Jawa
Anies: Kita Masih Alami PR Besar, Ketimpangan Luar Biasa di Luar Pulau Jawa

Anies menyampaikan, contoh nyatanya dapat dilihat pada daerah yang berada di luar Jakarta dan wilayah sekitarnya yang menjadi pusat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Anies Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Bismillah Meneruskan Periode Kedua!
Anies Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Bismillah Meneruskan Periode Kedua!

Anies Baswedan secara resmi menyatakan siap Kembali maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Ungkap Isi Pembicaraan dengan DPD PDIP DKI soal Pilgub Jakarta 2024
Anies Ungkap Isi Pembicaraan dengan DPD PDIP DKI soal Pilgub Jakarta 2024

Selain Anies, nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga terjaring oleh DPD PDIP DKI Jakarta

Baca Selengkapnya