Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Resmi Pemprov DKI Soal Ganjil-Genap Saat PSBB

Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Resmi Pemprov DKI Soal Ganjil-Genap Saat PSBB ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyikapi terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Seiring dengan diterapkannya kembali PSBB, sejumlah aturan diberlakukan.

Terkait transportasi, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. PSBB mulai diberlakukan pada 14 September mendatang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan ganjil genap (GaGe) yang akan kembali ditiadakan.

Orang lain juga bertanya?

"(Ganjil-Genap ditiadakan) Tunggu keputusan resmi gubernur ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurutnya, untuk besok kebijakan tersebut masih tetap berlaku. "Besok masih berlaku (Ganjil-Genap)," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies menyebut penerapan kembali PSBB karena jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 49.397.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (9/9).

Meski ganjil genap dihapus, kata Anies, bukan berarti warga bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Anies meminta warga jangan ke luar rumah jika tidak terpaksa.

"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan ke luar rumah bila tidak terpaksa tetap saja di rumah dan jangan ke luar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," katanya.

Pembatasan Keluar Masuk Jakarta Masih Dibahas

Anies melanjutkan pergerakan orang ke luar masuk Jakarta idealnya dibatasi hingga minimal. Tetapi, kata dia, kenyataannya tidak mudah diberlakukan oleh Jakarta saja.

"Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat pertamanya dengan bidang perhubungan juga dengan tetangga kita Jabodetabek yang Insya Allah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," katanya.

"Kita masih memiliki waktu saya berharap kepada pengelola perkantoran untuk melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini," imbuhnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya