Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Resmi Pemprov DKI Soal Ganjil-Genap Saat PSBB
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyikapi terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Seiring dengan diterapkannya kembali PSBB, sejumlah aturan diberlakukan.
Terkait transportasi, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. PSBB mulai diberlakukan pada 14 September mendatang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan ganjil genap (GaGe) yang akan kembali ditiadakan.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan “Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta,“ tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa yang ingin dihapus Bebizie di Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
"(Ganjil-Genap ditiadakan) Tunggu keputusan resmi gubernur ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (9/9).
Menurutnya, untuk besok kebijakan tersebut masih tetap berlaku. "Besok masih berlaku (Ganjil-Genap)," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies menyebut penerapan kembali PSBB karena jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 49.397.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (9/9).
Meski ganjil genap dihapus, kata Anies, bukan berarti warga bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Anies meminta warga jangan ke luar rumah jika tidak terpaksa.
"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan ke luar rumah bila tidak terpaksa tetap saja di rumah dan jangan ke luar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," katanya.
Pembatasan Keluar Masuk Jakarta Masih Dibahas
Anies melanjutkan pergerakan orang ke luar masuk Jakarta idealnya dibatasi hingga minimal. Tetapi, kata dia, kenyataannya tidak mudah diberlakukan oleh Jakarta saja.
"Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat pertamanya dengan bidang perhubungan juga dengan tetangga kita Jabodetabek yang Insya Allah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," katanya.
"Kita masih memiliki waktu saya berharap kepada pengelola perkantoran untuk melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini," imbuhnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnya