Polisi masih tunggu hasil visum 3 PRT disiksa majikan di Sunter
Merdeka.com - Pihak kepolisian Polsek Tanjung Priok terus menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan Punam (53), terhadap ketiga Pembantu Rumah Tangganya (PRT) yaitu Yani Mulyaningsih (39), Casti (49), dan Resti (19). Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum dari ketiga korban itu.
"Masih kami dalami kasus kekerasan Pembantu Rumah Tangga. Terduga saat ini juga masih dalam pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Bhayu Vhisesha kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jumat (19/12).
Bhayu mengatakan, dari ketiga korban tersebut memang terdapat tanda-tanda bekas penganiayaan.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Memang ada tanda-tanda penganiayaan, namun kita tunggu dulu hasil visum sebelum menetapkan terlapor (Punam) selama waktu 1x24 jam," katanya.
Akibat tindakannya, Punam terancam dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan dengan hukuman penjara lima tahun dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaUntuk kemungkinan tewasnya empat bocah, karena kekurangan makanan atau mati karena kelaparan.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca Selengkapnya