Polisi Tangkap Dua Remaja Coba Serang Polisi saat Bubarkan Tawuran
Saat proses pembubaran, dua pelaku mengadang dan berusaha menyerang petugas dengan membawa air keras dan celurit.
Dua anggota polisi nyaris menjadi korban penyerangan pelaku tawuran. Insiden itu terjadi saat mereka hendak membubarkan dua kelompok remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R Respati menerangkan, Tim Presisi Polda Metro Jaya bersama dengan Polsek Gambir awalnya menerima informasi terkait adanya sekelompok remaja yang membawa senjata tajam seperti cocor bebek, celurit dan samurai.
"Aduan dari masyarakat ini segera kita tidak lanjuti," kata Rezeki kepada wartawan, Selasa (28/1).
Saat proses pembubaran, dua pelaku mengadang dan berusaha menyerang petugas dengan membawa air keras dan celurit. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengayunkan celurit ke arah petugas, namun berhasil diamankan.
"Pada saat petugas mengamankan, ada dua orang inilah yang berusaha menyerang petugas. Jadi sempat membawa air keras, yang mana air kerasnya itu mau disiram ke petugas, kemudian celuritnya sempat diayunkan kepada petugas," ujar dia.
"Sehingga petugas dengan sigap mengamankan dua orang ini. Karena mereka keduanya membawa senjata tajam berupa celurit yang akan digunakan untuk mencari lawan, untuk tawuran," tambah dia.
Rezeki mengatakan, tawuran berhasil digagalkan dan 37 orang diamankan. Sedangkan beberapa pelaku lainnya berhasil kabur, ada yang terjatuh dan meninggalkan motor mereka.
"Tim Presisi Polda Metro Jaya membantu anggota dari Polsek Gambir membubarkan, pada lari kabur, ada yang nabrak pohon, ada yang jatuh ke parit, motornya ketinggalan. Bahkan senjata tajamnya pun sebagian besar banyak yang dibuang, dilempar, ada yang di jalanan, ada yang di rumput kita temukan," ujar dia.
"Diamankan ratusan orang ini menggunakan seratus motor," sambung dia.
Rezeki mengatakan, sebanyak 35 orang dari total 37 orang yang diamankan telah dipulangkan ke orang tuanya setelah menjalani pembinaan.
Adapun, dua orang inisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1951.
"Inisial dua tersangka ini CA dan MAS. Jadi CA itu dia menggunakan celurit warna emas. Kemudian MAS itu celurit yang gagang kayu.
Nah itulah yang MAS ini yang mencoba menyerang petugas, mengibas-ngibaskan celuritnya ke petugas. Maka langsung dilakukan penindakan," ujar dia.