PPKM Dicabut, Dishub DKI Minta Masyarakat Tetap Kenakan Masker
Merdeka.com - Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski pembatasan itu dicabut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan instruksi kepada awak hingga penumpang untuk tetap menaati protokol kesehatan.
"Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/1).
Para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal harus menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
"Pada saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi," bebernya."Serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster)," katanya.
Protokol Kesehatan Diperkuat
Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan Covid-19.
"Masyarakat dapat mendukung peningkatan kapasitas jumlah tes Covid-19 ini, bagi yang merasakan gejala yang mengarah ke Covid-19 dipersilakan untuk melakukan tes secara mandiri dan bagi yang sakit tetap perkuat protokol kesehatan dengan ketat," ujar dia.
Kemenko PMK mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi yaitu contohnya taat pada protokol kesehatan sementara tanggung jawab kolektif yaitu dengan cara melengkapi diri dengan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat guna menciptakan kekebalan kelompok.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan Covid-19 di Indonesia masih tetap berlaku mengingat pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan Covid-19.
Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnya