Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampai dua kali, eksekusi Tol JORR Seksi S dinilai janggal

Sampai dua kali, eksekusi Tol JORR Seksi S dinilai janggal Tol Jorr Pondok Pinang-jagorawi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengelolaan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S masih jadi polemik. Eksekusi yang kedua kalinya terhadap jalan bebas hambatan itu oleh Jaksa Agung M Prasetyo pada 16 Maret 2016 dinilai janggal.

Terlebih, eksekusi yang dilakukan berbeda dengan pelaksanaan eksekusi pertama yang dilakukan oleh jaksa eksekutor pada 2013 silam.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar menyatakan, eksekusi yang dilakukan oleh jaksa harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak boleh dikurangi atau dilebihi.

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itu, Aminuddin mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi sampai dua kali.

“Apa dasar Jaksa Agung untuk melakukan eksekusi yang kedua kali apakah berkaitan dengan utusan Mahkamah Agung (MA)? Eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim," kata Aminuddin, seperti dikutip Antara, Minggu (10/4).

"Jika mengacu pada amar putusan dapat dengan mudah melihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA,” imbuhnya.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga merasa janggal dengan satu putusan namun dilakukan dengan dua kali. Sebab, eksekusi seharusnya dilakukan satu kali untuk satu putusan.

“Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama. Tapi tetap saja janggal, karena itu hal ini harus dipelajari dahulu,” katanya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahli Ungkap Kekuatan Basic Design Tol MBZ Diubah dari Beton ke Baja Sama, Hakim: Hanya dari Sisi Teorinya Saja?
Ahli Ungkap Kekuatan Basic Design Tol MBZ Diubah dari Beton ke Baja Sama, Hakim: Hanya dari Sisi Teorinya Saja?

Keterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya