Sampai dua kali, eksekusi Tol JORR Seksi S dinilai janggal
Merdeka.com - Pengelolaan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S masih jadi polemik. Eksekusi yang kedua kalinya terhadap jalan bebas hambatan itu oleh Jaksa Agung M Prasetyo pada 16 Maret 2016 dinilai janggal.
Terlebih, eksekusi yang dilakukan berbeda dengan pelaksanaan eksekusi pertama yang dilakukan oleh jaksa eksekutor pada 2013 silam.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar menyatakan, eksekusi yang dilakukan oleh jaksa harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak boleh dikurangi atau dilebihi.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
Oleh karena itu, Aminuddin mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi sampai dua kali.
“Apa dasar Jaksa Agung untuk melakukan eksekusi yang kedua kali apakah berkaitan dengan utusan Mahkamah Agung (MA)? Eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim," kata Aminuddin, seperti dikutip Antara, Minggu (10/4).
"Jika mengacu pada amar putusan dapat dengan mudah melihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA,” imbuhnya.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga merasa janggal dengan satu putusan namun dilakukan dengan dua kali. Sebab, eksekusi seharusnya dilakukan satu kali untuk satu putusan.
“Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama. Tapi tetap saja janggal, karena itu hal ini harus dipelajari dahulu,” katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya