Sandiaga sebut 33 tempat hiburan malam terindikasi peredaran narkoba
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan terdapat 33 tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai tempat peredaraan narkoba. Untuk itu dia telah bekerjasama dengan BNN Pusat karena jika mengandalkan pengawasan dari Pemprov sangat tidak mungkin karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
"Tempat hiburan DKI 33 terindikasi sementara kita butuh kolaborasi dari semua pihak, dari penggerak msyarakat dan dari aparatur keamanan juga. Jadi 33 ini laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti," katanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jumat (26/1).
Jika diketahui melanggar ketentuan dan terbukti Pemprov akan langsung menutup. Walaupun tempat hiburan salah satu yang bisa menyerap lapangan pekerjaan dalam jumlah banyak tapi jika menyalahi aturan tetap akan ditutup, dan dia juga tidak peduli pajak tinggi yang Pemprov terima dari pusat hiburan malam.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
"Fokus dari Pemprov dki ini kan menciptakan lapangan kerja dan pariwisata ini lokomotif untuk menciptakan lapangan kerja. Tapi buka lapangan kerja yang seperti itu yang kita inginkan. Enggak peduli, enggak peduli kalau urusan narkoba enggak peduli. Kita enggak perlu penerimaan (pajak) di tempat terindikasi narkotika."
Industri narkoba kata dia harus segera ditinggalkan. Jika ingin mendapatkan keuntungan usaha dengan semestinya dan sesuai aturan yang berlaku.
"Bukan ke arah penyebaran narkoba atau pun perdagangan manusia itu sudah zaman old. Industri-industri zaman old itu industri tertua di dunia," katanya.
Dia ingin Jakarta mencontoh kota-kota di dunia yang memanfaatkan pusat hiburan malam sebagai wisata yang bebas narkoba. Seperti Las Vegas, Macau yang sudah berubah.
"Bangkok setengah mati supaya nggak dianggap sebagai tempat hiburan malam. Jadi ini DKI juga sudah beberapa kali kegiatan seperti wisata halal, wisata religi tourism juga ada tarian-tarian sufi zaman ini sekarang kita lagi dorong."
Kepala Dinas Periwisata dan Kebudayaan Tinia Budati mengatakan untuk ke 33 tempat tersebut masih dalam tahap penyelidikan tapi dia enggan merinci tempat-tempatnya.
"Dalam proses penyidikan jadi belum bisa saya sampaikan, nanti kalau sudah memang waktunyan. Terang saja kita tidak mengharapakn mereka dengan melakukan pengawasan terus menerus diharapkan mereka bisa sadar dan mulai ubah perilaku mereka. Itu yang kami harapkan."
Pengawasan kata dia sudah dilakukan secara rutin setiap satu bulan sekali diseluruh wilayah. "Setiap ada kasus kami pasti kami panggil untuk mengingatkan kembali. Dan ini tadi malam pun juga ada tim kami yang melakukan setiap malam. Karena kalau terjadi pelanggaran, kami tidak ampun mereka pasti akan kami tindak dan tegas sesuai dengan peraturan," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaIvanhoe menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pemetaan oleh polisi, peredaran narkoba rawan terjadi di wilayah utara, selatan dan timur Kabupaten Cianjur.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnya