Sudah jadi terdakwa, Ahok tidak langsung diberhentikan sementara
Merdeka.com - Sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini berstatus sebagai terdakwa seiring dengan mulainya sidang dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara.
Dengan statusnya sebagai terdakwa, apakah Ahok akan diberhentikan sementara? Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, meski berstatus sebagai terdakwa, Ahok tidak serta merta langsung diberhentikan dari jabatannya.
"Tidak langsung. Pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun. Ini harus dapat surat dari pengadilan. Kalau kita belum dapat surat, belum bisa kita proses," kata Sumarsono, di Gor Sport Mall Kelapa Gading, Rabu (14/12).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Pemprov DKI baru akan menentukan tindakan yang akan diambil setelah adanya surat dari pengadilan berisi dakwaan dan ancaman hukuman. Catatannya, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka tidak perlu diberhentikan. Ahok diberhentikan jika ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Mendengarkan saksi-saksi segala, banti kan pasti ada dakwaan, didakwa pasal berapa, berapa lama. Jadi kita enggak perlu harus hari ini sidang, langsung diberhentikan, tidak. Kita belum tahu pasal berapa itu didakwa," terangnya.
Jika sudah diputuskan hukumannya, langkah selanjutnya melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri lalu diteruskan ke Presiden. Perlu SK presiden mengingat yang bermasalah adalah gubernur. Jika hanya bupati atau wali kota, cukup dengan SK Mendagri.
"Nanti setelah proses, selesai (persidangan) itu dan tidak terbukti misalnya, bebas, kita aktifkan kembali sebagai gubernur aktif. Jadi, sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," lanjut Sumarsono.
Jika akhirnya Ahok diberhentikan sementara, nantinya yang akan menjadi Pelaksana tugas Gubernur adalah Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Djarot menggantikan Ahok jika masa kampanye sudah berakhir. Jika pelantikan Gubernur baru dilakukan pada Desember, sementara periode Ahok-Djarot berakhir sebelum Desember, maka kekosongan sementara pemerintahan akan dipegang pejabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk dan dipercaya oleh Presiden.
"Pj Gubernur ini tergantung orang yang dipercaya Presiden. Bisa nanti saya kembali jadi Pj Gubernur, atau orang lain yang ditunjuk Presiden," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya