Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah jadi terdakwa, Ahok tidak langsung diberhentikan sementara

Sudah jadi terdakwa, Ahok tidak langsung diberhentikan sementara Sidang Ahok. ©REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

Merdeka.com - Sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini berstatus sebagai terdakwa seiring dengan mulainya sidang dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara.

Dengan statusnya sebagai terdakwa, apakah Ahok akan diberhentikan sementara? Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, meski berstatus sebagai terdakwa, Ahok tidak serta merta langsung diberhentikan dari jabatannya.

"Tidak langsung. Pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun. Ini harus dapat surat dari pengadilan. Kalau kita belum dapat surat, belum bisa kita proses," kata Sumarsono, di Gor Sport Mall Kelapa Gading, Rabu (14/12).

Orang lain juga bertanya?

Pemprov DKI baru akan menentukan tindakan yang akan diambil setelah adanya surat dari pengadilan berisi dakwaan dan ancaman hukuman. Catatannya, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka tidak perlu diberhentikan. Ahok diberhentikan jika ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Mendengarkan saksi-saksi segala, banti kan pasti ada dakwaan, didakwa pasal berapa, berapa lama. Jadi kita enggak perlu harus hari ini sidang, langsung diberhentikan, tidak. Kita belum tahu pasal berapa itu didakwa," terangnya.

Jika sudah diputuskan hukumannya, langkah selanjutnya melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri lalu diteruskan ke Presiden. Perlu SK presiden mengingat yang bermasalah adalah gubernur. Jika hanya bupati atau wali kota, cukup dengan SK Mendagri.

"Nanti setelah proses, selesai (persidangan) itu dan tidak terbukti misalnya, bebas, kita aktifkan kembali sebagai gubernur aktif. Jadi, sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," lanjut Sumarsono.

Jika akhirnya Ahok diberhentikan sementara, nantinya yang akan menjadi Pelaksana tugas Gubernur adalah Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Djarot menggantikan Ahok jika masa kampanye sudah berakhir. Jika pelantikan Gubernur baru dilakukan pada Desember, sementara periode Ahok-Djarot berakhir sebelum Desember, maka kekosongan sementara pemerintahan akan dipegang pejabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk dan dipercaya oleh Presiden.

"Pj Gubernur ini tergantung orang yang dipercaya Presiden. Bisa nanti saya kembali jadi Pj Gubernur, atau orang lain yang ditunjuk Presiden," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!

Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya