Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Wajib Bagi Warga DKI Isolasi Mandiri di Rumah

Syarat Wajib Bagi Warga DKI Isolasi Mandiri di Rumah infografis syarat isolasi mandiri. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membolehkan warga terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori gejala ringan atau tanpa gejala melakukan isolasi mandiri di rumah.

Selama pasien mengisolasi dirinya petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi pasien memburuk maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

Sejumlah syarat harus dipenuhi. Isolasi mandiri diizinkan jika fasilitas atau kondisi rumah pasien memadai untuk dijadikan tempat isolasi. Misalnya, rumah pasien tidak boleh berada di pemukiman padat penduduk. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.

Syarat lainnya, tidak ada penolakan dari warga setempat jika pasien ingin melakukan isolasi mandiri. Dalam kebijakan ini pula, wajib ada koordinasi antara pasien dengan gugus tugas tingkat lurah, RT/RW.

Ingat #PesanIbu

Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak

Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin isolasi mandiri di rumah.

infografis syarat isolasi mandiri

(mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19
Dinkes DKI Temukan 2 Kasus Kematian Covid-19

Dua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Pasien yang terjangkit virus cacar monyet (Mpox) tak harus dirawat inap.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Pastikan Kenaikan Covid-19 Tak Berkaitan dengan Pneumonia Misterius
Dinkes DKI Pastikan Kenaikan Covid-19 Tak Berkaitan dengan Pneumonia Misterius

Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker

Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1
Blak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1

Hingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya