TGUPP DKI: Pembangunan Rusun Kampung Akuarium Tidak Menggunakan APBD
Merdeka.com - Pembangunan rumah susun bagi warga Kampung Akuarium dipastikan tidak menggunakan APBD DKI Jakarta. Anggota TGUPP DKI Angga Putra Fidrian menyebut bajet untuk pembangunan rusun dibebankan kepada pengembang melalui Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L).
"Pembangunan tidak menggunakan APBD, tapi menggunakan kewajiban SP3L. Kewajiban SP3L ini kewajiban pengembang ketika dia mau bangun rusun, dengan menyediakan rusun murah di Pemprov DKI Jakarta," kata Angga dalam satu diskusi virtual, Senin (24/8).
Kendati kewajiban pengelolaan ada di pihak pengembang, Angga menegaskan lahan Kampung Akuarium tetap menjadi aset Pemprov DKI. "Dia tidak menggunakan APBD tapi tetap dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta. Karena itu kewajiban pengembang," ucapnya.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangannya? 'Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu,' kata Untung.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
Angga menuturkan skema SP3L berbeda dengan Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB). Angga menjelaskan, perbedaan antara SP3L dengan KLB yaitu KLB adalah denda atas pelanggaran tata ruang, sedangkan kewajiban SP3L adalah karena pengembang berencana membuka kawasan lebih dari 5.000 meter untuk membangun rusun atau apartemen. Namun, rusun yang dibangun harus berharga ekonomis.
Untuk penataan Kampung Akuarium, PT Amaron Perkasa disebut sebagai pihak yang akan membangun rumah susun untuk warga Kampung Akuarium. Nilai yang akan dihabiskan untuk pembangunan sekitar Rp62 miliar.
"Nilainya untuk Amaron Perkasa itu Rp62 miliar, untuk 240 unit di Kampung Akuarium. Ini fungsinya akan jadi housing stock," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, dimulai pada September 2020 dan selesai Desember 2021. Penataan tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Pembangunan Kampung Akuarium rencananya dimulai pada September 2020 direncanakan selesai pada Desember 2021 atau kemungkinan lebih cepat," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko usai menghadiri peletakan batu pertama sebagai simbolis penataan Kampung Akuarium, Senin (17/8).
Nantinya, kampung tersebut akan ditata di atas lahan seluas 10,000 meter persegi yang akan terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36. Untuk desain penataan, disebutkan Sarjoko melibatkan partisipasi warga Kampung Akuarium dan telah melalui sidang tim ahli cagar budaya dan sidang pemugaran, tim ahli bangunan gedung. Sarjoko menambahkan, bajet yang akan dikeluarkan untuk penataan Kampung Akuarium berkisar Rp62 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plt Kepala DPRKP Jakarta Afan Adriansyah mengatakan tak tahu menahu soal hilangnya plang 'Jakhabitat' tersebut.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaAnies tidak pernah melakukan hal itu saat menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Baca Selengkapnya