Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga terganggu penutupan Jalan Jati Baru bisa gugat Anies ke PTUN

Warga terganggu penutupan Jalan Jati Baru bisa gugat Anies ke PTUN PKL di trotoar Tanah Abang. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, dari pukul 08.00 Wib sampai 18.00 Wib, buat lapak para PKL berjualan. Langkah itu dilakukan sebagai penataan PKL di Tanah Abang.

Kebijakan ini menuai polemik, sebagai orang menilai kebijakan ini telah melanggar aturan dimana fungsi jalan yang seharusnya digunakan untuk kendaraan berlalu lalang namun digunakan untuk berjualan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan bagi masyarakat yang merasa tidak senang dan merasa terganggu, kata dia bisa melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bagi masyarakat yang tidak suka atau terganggu dengan kebijakan itu kan bisa menggungat kepada PTUN gitu loh. Itu kan kebijakan tata usaha negara, digugat di PTUN," ungkap Bestari saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/12).

Bestari juga mengungkapkan jika kebijakan ini dibuat terburu-buru tanpa dipikirkan sebab akibatnya dalam jangka panjang. Untuk itu dia meminta kebijakan ini untuk ditinjau kembali dengan mengembalikan fungsi jalan untuk kendaraan bukan untuk berjualan.

"Fungsinya harus dikembalikan itukan jalan, jalan itu untuk kendaraan roda empat, roda dua dan seterusnya. Kalau trotoar kan untuk orang, kalau pedagang disediakan di dalam pasar," ujarnya.

Lanjutnya lebih baik PKL-PKL ini tempat di Pasar-pasar yang kosong salah satunya Blok G ini akan lebih bermanfaat daripada berjualan di badan jalan.

"Bagaimana itu kan ada bagian PD Pasar Jaya yang bisa memberikan masukan, tempat masih banyak yang kosong. Kalau dagang di jalan akan menimbulkan persoalan baru." (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP