Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja, Mudah Dilakukan
Merdeka.com - Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja cukup mudah dilakukan. Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi sebagian orang, cara membuat NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja. Meski begitu, nantinya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Sebab, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya melamar pekerjaan.
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu via online atau mendatangi lansung ke kantor pelayanan pajak. Bagi Anda yang tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor pelayanan, Anda bisa membuatnya melalui website resmi pelayanan pajak.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Bagaimana cara buat NPWP online beda domisili? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Bagaimana cara membuat NPWP? Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Berikut cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang merdeka.com lansir dari Online Pajak:
Mengenal NPWP
©2017 newswire.id
NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjadi tanda pengenal. Kode unik ini akan menjamin data pajak seseorang dengan baik agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dalam kode unik ini, 9 digit pertama pada NPWP merupakan identitas dari Wajib Pajak.
Kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang mendaftarkan diri. Lalu 3 digit angka terakhir merupakan status dari Wajib Pajak.
NPWP sendiri memiliki kegunaan untuk mempermudah administrasi pajak. Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak. Dengan memiliki NPWP, nantinya saat Anda ingin mengurus pengajuan kredit bank dan pembuatan paspor akan menjadi jauh lebih mudah.
Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Pajak.com ©2020 Merdeka.com
Setelah bekerja, nantinya Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentunya, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda. Berikut ini langkah-langkah atau cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja:
Meminta Surat Keterangan Kelurahan
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal. Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.
Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id. Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.
Menunggu Pemberitahuan
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima. Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.
Pencetakan Kartu
Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.
Cara Membuat NPWP Offline bagi yang Belum Bekerja
Selain bisa dilakukan secara offline, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja juga dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak. Adapun urutan membuat NPWP offline bagi yang belum bekerja adalah sebagai berikut:
1. Pertama, datangi kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
2. Setelah itu, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku..
Fungsi NPWP
Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP. Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:
1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit. Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit. Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.
2. Kegunaan NPWP selanjutnya yaitu untuk mengajukan pembuatan paspor. Seseorang yang ingin membuat paspor diharuskan telah memiliki NPWP.
3. Tak hanya mengajukan kredit dan pembuatan paspor, NPWP juga berguna untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
4. NPWP juga berguna untuk mencari atau melamar pekerjaan. Sebab, tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaPenfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaPekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya