Eks Napi di Gunungkidul Ternyata Masuk Bakal Caleg, Ini Penjelasan KPU
Berdasarkan undang-undang, eks NAPI boleh mendaftar sebagai caleg.
Berdasarkan undang-undang, eks napi boleh mendaftar sebagai caleg.
Eks Napi di Gunungkidul Ternyata Masuk Bakal Caleg, Ini Penjelasan KPU
KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024. Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik. “Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik,” kata Andang dikutip dari ANTARA pada Selasa (27/6). Andang mengatakan berdasarkan penelitian KPU setempat, ternyata ada narapidana yang ikut. Walau begitu Andang tidak membeberkan lebih lanjut terkait kasus hukum bakal caleg itu. Berikut selengkapnya:
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Peraturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara. “Yang wajib mengumumkan ke publik adalah eks napi yang vonis penjaranya lebih dari lima tahun. Berhubung kurang dari lima tahun, maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik,” kata Andang.
Banyak Berkas yang Tidak Lengkap
Sebelumnya Andang mengatakan bahwa 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan. Dia menyebut total sebanyak 645 bakal caleg mendaftar dari 18 partai politik untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul. “Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap dan 80 persen lainnya harus diperbaiki,” kata Andang.
Ia melanjutkan, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap. Kekurangan tersebut bervariasi mulai dari ijazah belum dilegalisir hingga surat belum sesuai ketentuan dari pengadilan negeri (PN). Selain itu, ada pula kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.