Fakta Terbaru Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Korban Makin Banyak
Merdeka.com - Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang marak di Jateng. Pada Selasa (6/6), Polda Jateng mengungkap kasus TPPO dengan korban mencapai 165 orang. Namun keesokan harinya, tepatnya pada Rabu (7/6), institusi kepolisian tersebut kembali melakukan penangkapan atas kasus TPPO. Tak tanggung-tanggung, kali ini jumlah korbannya mencapai 447 orang.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Pemalang dan polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35). Terpisah dari kasus sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO yang ini merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing. Kapal itu diketahui memiliki anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.
“Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” kata Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keuntungan Lebih dari Rp2 Miliar
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler
Ahmad Luthfi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI. Dia merupakan seorang direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja ABK untuk dikirim ke luar negeri.
Diduga tersangka tidak punya izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tersangka juga diduga tidak punya surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari dua tahun mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.
“Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” kata Irjen Ahmad Luthfi.
Hukuman bagi Tersangka
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Karena kasus ini, tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bapak Kapolri telah mengimbau kami untuk bertindak tegas, siapa pun yang terlibat di dalamnya karena TPPO ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Ahmad Luthfi. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaDalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSatgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca Selengkapnya