Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Terbaru Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Korban Makin Banyak

Fakta Terbaru Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Korban Makin Banyak Ilustrasi perdagangan orang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang marak di Jateng. Pada Selasa (6/6), Polda Jateng mengungkap kasus TPPO dengan korban mencapai 165 orang. Namun keesokan harinya, tepatnya pada Rabu (7/6), institusi kepolisian tersebut kembali melakukan penangkapan atas kasus TPPO. Tak tanggung-tanggung, kali ini jumlah korbannya mencapai 447 orang.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Pemalang dan polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35). Terpisah dari kasus sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO yang ini merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing. Kapal itu diketahui memiliki anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.

“Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” kata Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA.

Orang lain juga bertanya?

Keuntungan Lebih dari Rp2 Miliar

ilustrasi uang

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

Ahmad Luthfi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI. Dia merupakan seorang direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja ABK untuk dikirim ke luar negeri.

Diduga tersangka tidak punya izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tersangka juga diduga tidak punya surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan bahwa tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari dua tahun mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.

“Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Hukuman bagi Tersangka

ilustrasi hukum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Karena kasus ini, tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bapak Kapolri telah mengimbau kami untuk bertindak tegas, siapa pun yang terlibat di dalamnya karena TPPO ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Ahmad Luthfi. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022

Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah

Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak
Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak

Ramadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Kasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka

Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
800-an Tersangka TPPO Ditangkap Dalam Dua Bulan, Modus Paling Banyak Janjikan Kerja Gaji Tinggi
800-an Tersangka TPPO Ditangkap Dalam Dua Bulan, Modus Paling Banyak Janjikan Kerja Gaji Tinggi

Saat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya