Mengenal Tujuan Hukum Pidana Beserta Fungsinya, Perlu Dipahami
Merdeka.com - Setiap manusia memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Peraturan ini biasanya berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya agar masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dan kejahatan.
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. Di Indonesia sendiri memiliki beberapa macam hukum, salah satunya hukum pidana.
Hukum pidana kerap diartikan sebagai ketentuan hukum atau undang-undang yang menentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran. Biasanya, hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan seperti merampok, pembunuhan, dan aksi kriminal lainnya. Salah satu tujuan hukum pidana yang paling mendasar adalah memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Kenapa hukum penting untuk masyarakat? Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Yang mana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara, karena hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.
Lalu, apa saja tujuan hukum pidana dan bagaimana menerapkannya? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari hukumonline.com berikut ini.
Mengenal Hukum Pidana
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Sementara itu, hukum pidana sendiri terdiri dari norma-norma yang berisi beberapa keharusan dan larangan yang dikaitkan dengan suatu sanksi hukuman. Hukum pidana dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Adapun pengertian hukum pidana menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut:
Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.
C.S.T. Kansil
Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Tujuan Hukum Pidana
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Manusia memiliki sifat berkuasa yang dapat berbuat dan berkehendak sesuai dengan keinginannya. Apabila keinginan serta kemauannya ini tidak dibatasi, maka manusia juga dapat menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan sifat kekuasaan manusia dapat mengeksploitasi serta mengeksplorasi dunia.
Sehingga hukum diciptakan salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak berbuat sesuai dengan kehendak dirinya sendiri. Fungsi hukum salah satunya ialah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram, serta berkeadilan. Berikut ini beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui.
Membuat Jera Pelaku Kejahatan
Tujuan hukum pidana yang pertama adalah untuk membuat jera orang-orang yang pernah melakukan kejahatan. Selain itu, hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta menegakkan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Melindungi Kepentingan Bersama
Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, tujuan hukum pidana juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik.
Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.
Mencegah Terjadinya Konflik
Tujuan hukum pidana lainnya yaitu mencegah gejala-gejala sosial yang tidak sehat. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Fungsi Hukum
Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum, oleh sebab itu fungsi hukum secara umum untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Adapun fungsi hukum secara khusus adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang merugikan dengan sanksi berupa pidana. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaAturan yang mengatur perilaku manusia adalah norma yang dibuat berdasarkan kesepakatan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengendalian sosial berfungsi sebagai kontrol guna terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan teratur.
Baca Selengkapnya