Polda Jateng Beri Penjelasan soal Kasus Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang, Tak Terkait Tawuran
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan fakta mengejutkan terkait motif penghadangan di jalan.
Kasus penembakan yang melibatkan Aipda Robig, seorang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kembali menarik perhatian publik. Penembakan yang menimpa tiga siswa SMK di Semarang itu awalnya dikatakan berkaitan dengan pembubaran tawuran. Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, terungkap fakta yang berbeda.
Kabid Propam Polda Jateng menegaskan bahwa insiden tersebut tidak berkaitan dengan tugas pembubaran tawuran, melainkan disebabkan oleh masalah pribadi. Salah satu korban, yang berinisial GR, meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul. Kini, masyarakat mempertanyakan alasan di balik belum ditetapkannya Aipda Robig sebagai tersangka.
Berbagai spekulasi mulai bermunculan seiring dengan dirilisnya bukti rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi kejadian. Hal ini semakin memperkuat keingintahuan publik mengenai kejelasan kasus ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang transparan dan adil terkait insiden yang merenggut nyawa salah satu siswa tersebut. Berikut ini adalah rangkuman dari kronologi dan fakta terbaru yang terungkap dalam kasus ini.
Kronologi Penembakan
Kombes Aris Supriyono, yang menjabat sebagai Kabid Propam Polda Jateng, mengungkapkan bahwa insiden penembakan berlangsung pada tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 00.22 WIB. Pada saat itu, Aipda Robig baru saja meninggalkan kantor Polrestabes Semarang dan sedang dalam perjalanan pulang.
Selama perjalanan, ia merasakan adanya tiga orang pengendara motor yang mendekatinya, termasuk salah satu yang berinisial GR. Peristiwa ini memicu emosi Robig sehingga ia memutuskan untuk menunggu para siswa kembali ke lokasi semula.
Penembakan terjadi di depan sebuah minimarket yang terletak di Kecamatan Semarang Barat. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki rekaman CCTV untuk memperkuat bukti terkait kronologi kejadian tersebut.
Namun, pelaku menolak untuk mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk membubarkan tawuran, yang sebelumnya telah dinyatakan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai motif di balik penembakan yang terjadi.
Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
Polda Jateng telah mengambil alih rekaman CCTV yang merekam kejadian penembakan tersebut. Dalam video itu, terlihat tindakan Robig yang dilakukan tanpa adanya peringatan atau tanda-tanda konflik sebelumnya. Korban tampak berusaha menghindar dari Robig sebelum akhirnya ditembak.
Meskipun rekaman ini dianggap sebagai bukti utama, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan detail mengenai isi video tersebut kepada publik. Di sisi lain, keluarga korban terus mendesak agar proses ini dilakukan secara transparan dan menuntut keadilan atas apa yang terjadi.
Status Hukum Aipda Robig
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa Aipda Robig saat ini berada dalam status terperiksa, bukan sebagai tersangka. Penjelasan ini menimbulkan berbagai kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR yang mempertanyakan kecepatan proses hukum yang berlangsung.
Meskipun bukti yang ada, seperti hasil ekshumasi jenazah korban, telah dikumpulkan, pihak kepolisian masih menganggap bahwa bukti tersebut belum memadai untuk menetapkan Robig sebagai tersangka. Polisi juga berkomitmen untuk segera melaksanakan sidang etik terkait kasus ini.
Respons Publik dan Keluarga Korban
Keluarga dari GR, terutama orang tuanya, merasa kecewa dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Mereka beranggapan bahwa proses hukum yang berlangsung sangat lambat dan kurang transparan. Sang ayah bahkan mengungkapkan kecurigaannya bahwa masih ada peluru yang tertinggal dalam tubuh anaknya.
Dalam situasi ini, masyarakat semakin mempertanyakan keadilan hukum yang diterapkan, terutama mengingat bahwa Robig merupakan anggota kepolisian yang masih aktif. Dukungan untuk keluarga korban pun terus mengalir di media sosial, dengan desakan agar kasus ini ditangani secara adil.
Apa Selanjutnya untuk Kasus Ini?
Polda Jateng bertekad untuk segera menuntaskan kasus ini, termasuk memproses pelaku melalui sidang etik. Namun, keluarga korban dan para pengamat hukum berharap lebih dari sekadar sanksi etik. Mereka menuntut agar Robig segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan adanya bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan dari saksi, masyarakat sangat menantikan langkah tegas dari kepolisian. Apakah Robig akan dihadapkan pada hukuman pidana yang sesuai? Atau, akankah kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan yang memadai?
Apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan?
Menurut pihak kepolisian, insiden penembakan berlangsung setelah Robig merasa bahwa jalannya terhalang oleh korban dan dua orang temannya.
Apakah benar ada tawuran di lokasi kejadian?
Tidak ada bukti yang dapat menguatkan adanya tawuran di tempat kejadian. Rekaman dari kamera pengawas hanya memperlihatkan sebuah insiden yang bersifat pribadi.
Mengapa Aipda Robig belum jadi tersangka?
Menurut pernyataan pihak kepolisian, tidak ada cukup alat bukti untuk menjadikan Robig sebagai tersangka.