Pria Ini Nekat Tipu Anggota TNI, Beri Jaminan Tanah Milik Orang Lain
Merdeka.com - RS (45), seorang pria asal Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, nekat melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat. RS melakukan peminjaman itu pada 19 Maret 2019.
Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Suyanto mengatakan, pada awalnya RS meminjam uang sebesar Rp250 juta kepada korban berinisial AN (45), seorang warga Kabupaten Banyumas yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
Untuk meminjam uang sebanyak itu, RS memberi jaminan sebidang tanah seluas 474 meter persegi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Tak hanya itu, RS juga memberi jaminan hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya hingga tahun 2023.
-
Siapa yang ditipu oleh pria itu? Hal itu termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 (Rp. 1.867.089.600) kepada mantan istrinya, dan $79,000 (Rp. 1.271.552.400) kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam perjanjiannya, tersangka RS menjanjikan bahwa uang itu akan ia kembalikan dalam waktu enam bulan.
Namun sudah empat tahun berlalu, uang AN belum juga kembali. Berikut selengkapnya:
Jaminan Tanah Milik Orang Lain
©2015 Merdeka.com
Hingga batas waktu yang dijanjikan, RS tidak kunjung mengembalikan pinjamannya itu kepada AN selaku korban. Bahkan sebidang tanah dan hak sewa gudang yang dijadikan jaminan itu sebenarnya bukan milik RS, namun punya orang lain.
Oleh karena itu, AN yang merupakan anggota TNI Anggota Darat segera melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 19 September 2022. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 1 Satreskrim.
“Setelah dilakukan penyelidikan, RS akhirnya dapat kami amankan saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada tanggal 21 Maret 2023,” kata Suyanto, dikutip dari ANTARA pada Rabu (28/3).
Hukuman Pelaku
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Suyanto mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp250 tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.
Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata AKP Suyanto.
Sudah Lama Saling Kenal
©2013 Merdeka.com
Sementara itu tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN. Dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot.
“Cuma usaha knalpot nya nggak jalan,” kilah RS. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca Selengkapnyapemilik mobil berinisial AS mulai dicurigai saat saat melintas di area bandara Soekarno-Hatta hari Selasa (14/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca Selengkapnya