Wali Kota Semarang Terpilih Jadi Kepala LKPP, Pakar: Tak Boleh Rangkap Jabatan
Merdeka.com - Pada Senin (10/10) lalu, Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara. Pelantikan itu dibuat atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Di saat yang bersamaan, sebenarnya pria yang akrab disapa Hendi itu masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 2011. Ia memenangi dua kali Pilkada Kota Semarang, masing-masing pada tahun 2013 dan 2020. Ia bahkan disebut sebagai calon kuat Gubernur Jateng untuk menggantikan Ganjar Pranowo di Pilkada 2024.
Terkait terpilihnya Hendi sebagai Kepala LKPP, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan mengatakan Hendi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang.
-
Siapa yang jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Di mana Hendri Zainuddin menjabat sebagai Presiden? Pada periode 2020-2022, Hendri Zainuddin menjabat sebagai Presiden Sriwijaya FC sekaligus Ketua KONI Sumsel.
-
Kapan Wapres jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kapan Arief Prasetyo Adi diangkat jadi Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Siapa yang memimpin sertijab Kombes Hengki Haryadi? Keempat pamen itu melaksanakan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Metro, Jumat (29/12).
“Undang-undang di negara kita melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” kata Fauzan dikutip dari ANTARA pada Senin (10/10). Lalu alasan apa lagi yang membuat orang nomor satu di Semarang itu harus menanggalkan jabatannya sebagai kepala daerah? Berikut selengkapnya:
Undang-Undang yang Mengatur
©2014 Merdeka.com
Berdasarkan Pasal 122 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota merupakan seorang pejabat negara.
Sementara dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi tentunya Hendrar Prihadi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Apalagi akhir masa jabatannya masih lama,” kata Fauzan.
Contoh Terdahulu
©ANTARA/HO-Humas Ditjen Linjamsos
Prof Fauzan menjelaskan, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Hendrar Prihadi, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rayahu sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota hingga ditetapkan sebagai pejabat definitif atau hingga akhir masa jabatan.
Hal ini pernah berlaku pada Tri Rismaharini saat ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial. Saat itu ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dan posisinya digantikan oleh Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.
Demikian pula saat Gubernur Jateng Mardiyanto ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Saat itu posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Ali Mufiz.
Bernuansa Politik
©2020 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
Saat disinggung apakah penunjukkan Hendi itu bernuansa politik, Fauzan tak menampik hal itu bisa saja terjadi. Namun apabila pertanyaan ini diajukan pada pihak yang mengangkat Hendrar Prihadi, mereka pasti akan menampik faktor politik itu dan menjawab karena sudah sesuai kapasitasnya.
“Orang menilai seperti itu ya bisa saja. Karena pertanyaannya apa tidak ada orang lain,” pungkas Fauzan. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendi dan Andika Perkasa sendiri telah menyatakan sikapnya untuk siap menjalankan apapun perintah partai.
Baca SelengkapnyaHendi adalah orang asli Jawa Tengah yang pernah menjadi Wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan bahwa keputusan soal calon untuk Pilgub Jateng ada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaHendi menuturkan sebagai kader partai PDI Perjuangan dirinya akan menjalankan apapun tugas yang diberikan.
Baca SelengkapnyaKarena membaca Dedication of Life tidak boleh langsung turun, harus melihat emosional bounding harus membangun daya ideologi kita bersama Bung Karno.
Baca SelengkapnyaMerdeka Institute dan ARCHI Research menempatkan Hendi di peringkat pertama dalam survei elektabilitas.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) DPP PDIP kepada Andika dan Hendrar.
Baca SelengkapnyaHendi tak memungkiri jika topik pembicaraan keduanya tak jauh jauh dari politik. Termasuk pilkada, baik pilwalkot, pilbup maupun pilgub.
Baca Selengkapnya"Saya baru lihat pagi ini mas. Kemarin belum ada. Mungkin semalem masangnya, siapa saya tidak tahu," ujar FX Harjanto, warga Dawung.
Baca SelengkapnyaNama mantan Panglima TNI Andika Perkasa dan Hendi mencuat dalam bursa Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaHendi meyakinkan kepada para relawan jika saat ini dirinya terus berjuang untuk mendapatkan rekomendasi dari PDIP.
Baca SelengkapnyaHendi menyambangi kediaman Habib Luthfi di Pekalongan bersama dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca Selengkapnya