Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari

Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari Ilustrasi puasa. ©Shutterstock/JOAT

Merdeka.com - Cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari telah diatur sedemikian rupa. Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan; "Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah."

Puasa sendiri adalah ibadah yang dijalankan oleh umat Islam guna menjaga hawa nafsu. Dalam praktiknya, sudah terdapat beberapa anjuran yang sepatutnya dipatuhi. Salah satunya adalah menjaga hawa nafsu dari perbuatan junub mulai dari sahur hingga berbuka puasa.

Menurut Ustaz Khalid Basamalah, cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari harus membayar kafarat denda membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Orang lain juga bertanya?

Mengutip muslim.or.id, Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata, "Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jima’ (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa."Untuk itu, sebaiknya dihindari berhubungan badan saat puasa di siang hari, walaupun Anda telah sah sebagai suami-istri.

Berikut ulasan cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari selengkapnya.

Wajib Membayar Kafarat atau Denda

Seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib, perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa adalah beberapa hal seperti memasukkan sesuatu sampai tenggorokan, muntah dengan sengaja, haid, gila, murtad, keluarnya air mani dan melakukan hubungan seks di tengah waktu puasa.

Mengutip NU Online, bagi orang-orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan berhubungan seksual, maka wajib bagi mereka untuk menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.

1. Ia harus memerdekakan hamba sahaya atau budak mukmim, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras).

Kafarat atau denda di atas didasarkan pada hadits sahih berikut yang berbunyi;

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."

Atas dasar itu pula, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut. Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safinah al-Najah, yang menyatakan bahwa selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.

Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari

Maka, seperti yang telah dijelaskan di atas, cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari adalah dengan membayar kafarat atau denda. Mereka yang terkena hukuman di sini adalah yang mukallaf (baligh dan berakal), yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks saat tengah berpuasa.

Meski demikian, apabila suami istri yang melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa, maka puasanya tidaklah batal. Ini merupakan pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i.

Lantas, siapakah yang harus mengganti puasa suami istri yang berhubungan badan pada siang hari? Apakah suami saja, atau berdua bersama istrinya? Mengutip mui.or.id, beginilah penjelasannya;

Menurut Imam Syafi’i dan Zahiry, kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada pihak laki-laki saja kendati melakukan hubungan itu berdua dengan wanitanya. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat berlaku bagi dua-duanya, yakni suami dan istri. Adapun dalil yang digunakan adalah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Akan tetapi, pendapat Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama juga memilihnya. Sementara ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga berlaku bagi laki-laki.

(mdk/edl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Doa Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Hukum, dan Tata Caranya
Doa Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Hukum, dan Tata Caranya

Bagi yang berhalangan menjalankan puasa Ramadhan, wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut. Oleh karena itu, penting untuk tahu bacaan niat qadha puasa.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan Lengkap Beserta Bacaan Niatnya, Segera Dilunasi
Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan Lengkap Beserta Bacaan Niatnya, Segera Dilunasi

Berikut tata cara puasa ganti Ramadhan beserta bacaan niatnya.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ketahui Hukumnya
Tata Cara Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ketahui Hukumnya

Mengetahui tata cara fidyah untuk orang yang sudah meninggal sangatlah penting agar Anda bisa melakukannya dengan benar.

Baca Selengkapnya
Bacaan Niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan & Takarannya, Umat Islam Perlu Tahu
Bacaan Niat Fidyah Ganti Puasa Ramadhan & Takarannya, Umat Islam Perlu Tahu

Berikut bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan dan takarannya.

Baca Selengkapnya
Sudah Mau Ramadan, Belum Bayar Hutang Puasa? Ini Sanksinya
Sudah Mau Ramadan, Belum Bayar Hutang Puasa? Ini Sanksinya

Imam Bukhari merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban.

Baca Selengkapnya
Niat Membayar Hutang Puasa dan Cara Melakukannya
Niat Membayar Hutang Puasa dan Cara Melakukannya

Sebelum melaksanakan puasa qadha, penting untuk melafalkan bacaan niatnya pada malam hari atau sebelum subuh.

Baca Selengkapnya
Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan beserta Hukum dan Tata Caranya
Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan beserta Hukum dan Tata Caranya

Niat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal di waktu selain bulan Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Kapan Batas Waktunya?
Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Kapan Batas Waktunya?

Tata cara, niat, dan waktu tepat membayar utang puasa Ramadhan untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap Beserta Dasar Hukum & Ketentuannya, Umat Islam Wajib Tahu
Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap Beserta Dasar Hukum & Ketentuannya, Umat Islam Wajib Tahu

Berikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan beserta dasar hukum dan ketentuannya yang wajid diketahui.

Baca Selengkapnya
Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Berbukanya
Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Berbukanya

Niat puasa dan doa berbuka adalah dua bacaan penting yang harus kita hapalkan dan amalkan setiap melaksanakan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Niat Mengganti Puasa Ramadhan Arab, Lengkap Beserta Arti dan Keutamaannya
Niat Mengganti Puasa Ramadhan Arab, Lengkap Beserta Arti dan Keutamaannya

Berikut niat mengganti puasa Ramadhan Arab yang bisa dilafalkan oleh umat Muslim:

Baca Selengkapnya