Mahasiswa di Malang Nekat Jual Ganja, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Merdeka.com - Dua mahasiswa di Malang ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Mahasiswa berinisial RW (25) dan MS (26) ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Dari tangan kedua tersangka, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih empat kilogram, sebagaimana dikutip dari Antara (23/6).
Ada Tersangka Lain
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Siapa mahasiswa yang menemukan pot? Dilansir BBC, Selasa (18/6), Davidson Copeland, seorang mahasiswa arkeologi tahun ketiga di Universitas Leicester mengambil bagian dalam penggalian pertamanya saat ia menemukan pot-pot tersebut pada bulan ini.
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
©optimindmethod.com
"Menurut pengakuan tersangka RW dan MS yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, di Kota Malang, Selasa.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram. Ia menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pengembangan Kasus
sxc.hu
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus. Pihaknya kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MS di Kecamatan Sukun dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.
"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu, dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.
Istilah ranjau mengacu pada cara distribusi ganja, yakni antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung. Bandar besar meletakkan barang di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.
Hukuman Penjara dan Denda hingga Rp10 Miliar
©2014 Merdeka.com
Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka menjalani profesi sebagai pengedar ganja kering sejak Januari 2020. Dua tersangka mengaku mendapatkan untung sebesar Rp1 juta dari setiap satu kilogram ganja yang mereka jual.
Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja kering di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Pada Januari 2020, kedua tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka RW dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara, tersangka MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyasudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.
Baca Selengkapnya12 pelaku sudah dikembalikan ke orang tua dan 1 yang positif ganja akan direhabilitasi
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya