Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa di Malang Nekat Jual Ganja, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Mahasiswa di Malang Nekat Jual Ganja, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp10 Miliar Ilustrasi penangkapan. istimewa ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua mahasiswa di Malang ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Mahasiswa berinisial RW (25) dan MS (26) ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Dari tangan kedua tersangka, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih empat kilogram, sebagaimana dikutip dari Antara (23/6).

Ada Tersangka Lain

010 siti rutmawati

©optimindmethod.com

"Menurut pengakuan tersangka RW dan MS yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, di Kota Malang, Selasa.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram. Ia menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pengembangan Kasus

ilustrasi ganja

sxc.hu

Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus. Pihaknya kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MS di Kecamatan Sukun dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.

"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu, dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.

Istilah ranjau mengacu pada cara distribusi ganja, yakni antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung. Bandar besar meletakkan barang di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.

Hukuman Penjara dan Denda hingga Rp10 Miliar

ilustrasi penjara

©2014 Merdeka.com

Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka menjalani profesi sebagai pengedar ganja kering sejak Januari 2020. Dua tersangka mengaku mendapatkan untung sebesar Rp1 juta dari setiap satu kilogram ganja yang mereka jual.

Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja kering di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Pada Januari 2020, kedua tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka RW dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara, tersangka MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Mahasiswa dan Sajam Diamankan Usai Demo Hardiknas di Makassar, Semua Bakal Dites Urine
Puluhan Mahasiswa dan Sajam Diamankan Usai Demo Hardiknas di Makassar, Semua Bakal Dites Urine

sudah mengingatkan kepada mahasiswa yang menggelar aksi peringatan Hardiknas untuk tertib dan tidak menutup jalan.

Baca Selengkapnya
13 Remaja Tawuran di Tebet Diciduk Polisi, 1 Positif Ganja
13 Remaja Tawuran di Tebet Diciduk Polisi, 1 Positif Ganja

12 pelaku sudah dikembalikan ke orang tua dan 1 yang positif ganja akan direhabilitasi

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya