Usulan Foto Berbayar di Balai Pemuda Surabaya Tuai Pro Kontra, Begini Ujungnya
Disbudporapar Kota Surabaya mengusulkan pungutan retribusi pada masyarakat yang melakukan aktivitas fotografi dan video di Balai Pemuda.
Balai Pemuda adalah salah satu ikon wisata Kota Surabaya
Usulan Foto Berbayar di Balai Pemuda Surabaya Tuai Pro Kontra, Begini Ujungnya
Balai Pemuda yang terintegrasi dengan Alun-alun Kota Surabaya menjadi salah satu ikon wisata di Surabaya. Pengunjung disuguhi perpaduan suasana heritage dan modern. Tak jarang para pengunjung berswafoto, atau melakukan aktivitas fotografi profesional seperti prewedding dan lain sebagainya.
Usulan Foto dan Video Berbayar
Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengusulkan pungutan retribusi pada masyarakat yang melakukan aktivitas fotografi dan video di Balai Pemuda. Usulan itu disampaikan melalui Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Draft tersebut menyatakan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto dan video sebesar Rp500 ribu per 3 jam. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menolak adanya usulan penerapan retribusi untuk pengambilan foto maupun video di Balai Pemuda.
"Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota. Biarkan saja mereka leluasa mengeksplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kami take down (tolak)," ungkap Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Surabaya Anas Karno, Kamis (6/7/2023), dikutip dari ANTARA.
Alasan Penolakan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya itu menjelaskan, justru dengan pengunjung leluasa mengeksplorasi melalui foto dan video, kemudian diviralkan lewat media sosial, menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang. "Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan," jelas Anas.
Perhitungkan Dampak
Anas menambahkan, misalnya retribusi diberlakukan tidak akan berdampak signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. "Jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya meredup," katanya. (Foto: Pinterest 4.bp.blogspot.com)
Menurut Anas, retribusi layak diterapkan untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda, seperti yang sudah diusulkan Disbudporapar Surabaya di dalam Raperda. (Foto: Pinterest Nada irama yang slay)