Cegah pungli dengan teknologi
Merdeka.com - Sejumlah lahan parkir di Jakarta banyak dikuasai oleh Preman dan juga Organisasi Massa (Ormas). Lahan parkir menjadi gula diperebutkan banyak pihak, karena keuntungannya yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, beberapa oknum aparat dan petugas Dinas Perhubungan disinyalir telah membekingi mereka.
Kepala bagian keuangan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Siswanto mengatakan, ada kerugian akibat ulah preman dan oknum tersebut. Dalam setahun, Pemprov DKI merugi Rp 500 miliar karena biaya retribusi pengelolaan parkir tidak masuk Pendapatan Daerah.
"Untuk antisipasi kebocoran itu, rencananya tahun 2016 sejumlah titik di Jakarta akan dipasang Terminal Parkir Elektronik (TPE)," ujar Siswanto melalui sambungan telepon, kemarin. Saat ini menurut dia, rencana itu sudah masuk dalam tahapan pengadaan. "Kalau nanti 2016 lelangnya berhasil, maka tidak ada lagi parkir liar di Jakarta," katanya.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Siswanto menjelaskan jika keberadaan parkir dengan sistem manual seperti saat ini merupakan salah satu faktor penyebab kebocoran. Karena, biaya retribusi yang dibayar oleh juru parkir kepada Dinas Perhubungan tidak sesuai dengan pendapatan parkir sebenarnya.
Dia mencontohkan, sejak diberlakukannya parkir elektronik di wilayah Kelapa gading, Jakarta Utara pendapatan yang masuk ke daerah tercatat dengan rapi. Setiap bulan, Pemprov DKI mendapatkan pemasukan sebesar Rp 600 juta dari 90 mesin elektrik yang dipasang. Padahal kata dia, sebelum dilakukan sistem parkir elektrik hanya Rp 4,7 juta.
"Setelah kita pakai parkir elektronik pendapatan per hari Rp 54 juta," tutur Siswanto.
Sebagai contoh Siswanto menjelaskan cara pembayaran parkir elektronik. Penggunaan Mesin yang sudah bekerja sama dengan beberapa bank ini bisa digunakan dengan cara pengemudi menempelkan kartu di mesin parkir elektronik berwarna merah. Selanjutnya, pengemudi bisa menekan tombol di mesin untuk memasukkan nomor polisi dan waktu parkir.
"Tarifnya Rp 5 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu per jam," ujar Siswanto.
Untuk mensosialisasikan program ini, Dishub juga berencana akan mengumpulkan seluruh juru parkir yang ada di Jakarta. Para juru parkir ini nantinya akan dipekerjakan dengan mendapatkan gaji bulanan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi lagi penyimpangan atau pembayaran parkir secara manual.
(mdk/arb)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKepolisian pasti akan mendukung penertiban dan akan ikut yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaSyafrin menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca Selengkapnya