Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji palsu buat Suciwati

Janji palsu buat Suciwati Aksi Solidaritas untuk Munir di Rumah Transisi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - "Yang belum tuntas dari situ (kasus pembunuhan Munir) apa?" kata Gubernur Joko Widodo awal September lalu di Balai Kota Jakarta, saat ditanya wartawan soal otak pembunuhan Munir belum tertangkap. "Ya nantilah, belum dilantik kok. Yang belum jelas diperjelas."

Kini hampir tiga bulan sehabis pernyataan itu keluar, pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, justru menghirup udara bebas. Dia dilepaskan berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggal 13 November 2014.

Polly Sabtu pekan lalu melenggang keluar dari Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani delapan tahun dari masa hukuman 14 tahun. Bebasnya sang eksekutor Munir Said Thalib ini menuai banyak kritikan buat Jokowi. Padahal saat kampanye pemilihan presiden lalu, Jokowi atau Jusuf Kalla berjanji menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi terjadi di masa lalu.

Sebulan sebelum pemilihan presiden dilangsungkan, Jokowi sesumbar bakal mengusut kasus pelanggaran hak asasi. "Kasus pelanggaran HAM harus dituntaskan," katanya. Dia mengatakan negara ini jangan terus menerus dihantui catatan kelam pelanggaran hak asasi masa lalu.

Saat berbicara itu, Jokowi secara sengaja menyindir lawannya saat pemilihan presiden, Prabowo Subianto. Pada kampanye lalu media nasional gencar memberitakan keterlibatan mantan Komandan Jendral Komando Pasukan Khusus itu dalam penculikan aktivis pada 1998.

Namun bebasnya Polly justru menjadi pertanyaan besar terhadap janji Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi. Apalagi saat kampanye dulu, Jokowi jarang berbicara soal kasus pembunuhan Munir. Dia lebih banyak menyindir soal hilangnya 13 aktivis 1998. Padahal kedua kasus itu sama-sama pelanggaran hak asasi.

Ketika datang ke rumah transisi September lalu, Direktur Eksekutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Choirul Anam menuntut Jokowi mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir. Menurut dia, sepuluh tahun kematian Munir, aktor utama pembunuhan suami dari Suciwati itu masih berkeliaran.

"Padahal setiap fakta telah terungkap memberi makna dan menunjukkan arah siapa pembunuh Munir," kata Choirul. Saat mengunjungi rumah transisi, Choirul membawa beberapa dokumen berisi fakta, siapa saja nama-nama pelaku pembunuhan Munir. "Yang terlibat dari investigasi kami ada Hendropriyono, Muchdi, dan mantan wakil kepala BIN (Badan Intelijen Negara) Asad Said Ali," ujarnya.

Sayang, Suciwati tidak memberikan respon saat merdeka.com mengirim pesan untuk wawancara melalui telepon seluler semalam.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Toni Cium Kebohongan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Ungkap Fakta Putusan Sidang!
VIDEO: Pengacara Toni Cium Kebohongan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Ungkap Fakta Putusan Sidang!

Dugaan ini berdasarkan fakta putusan sidang dan penjelasan Rudiana

Baca Selengkapnya
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa

Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Pegi Bantah Bunuh Vina Cirebon: Saya Rela Mati
Pegi Bantah Bunuh Vina Cirebon: Saya Rela Mati

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dedi Mulyadi & Dede Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana, Diminta Jadi Saksi Palsu Kematian Eky
VIDEO: Dedi Mulyadi & Dede Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana, Diminta Jadi Saksi Palsu Kematian Eky

Dede menjelaskan saat itu diajak oleh Aep untuk bertemu Iptu Rudiana.

Baca Selengkapnya
Imparsial Terbitkan Buku 'Penculikan Bukan Untuk Diputihkan', Ada Cerita Istri Mendiang Munir
Imparsial Terbitkan Buku 'Penculikan Bukan Untuk Diputihkan', Ada Cerita Istri Mendiang Munir

Dalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Komisi III DPR Minta Propam Polri Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Dede mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu karena takut dengan ancaman Iptu Rudiana

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina "Dede Jangan Takut, Anda Tidak Bisa Dihukum!"

Sampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dedi Mulyadi & 1 Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Ayah Eki ke Bareskrim Polri
VIDEO: Dedi Mulyadi & 1 Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Ayah Eki ke Bareskrim Polri

Dedi Mulyadi menemani keluarga Hadi Saputra dan pengacaranya untuk melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Buntut Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Gelar Aksi di PN Surabaya: Mencuri Ayam Saja Dipenjara
Buntut Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Gelar Aksi di PN Surabaya: Mencuri Ayam Saja Dipenjara

Menurut dia, seharusnya Ronlad Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kekasihnya itu mendapatkan hukuman pidana.

Baca Selengkapnya