Ketika suntik mati jadi pilihan
Merdeka.com - Humaida (46) terbaring lumpuh tak berdaya dalam perawatan medis RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sejak 5 tahun 7 bulan lalu, Humaida hanya menatap kosong ruang perawatan sambil sesekali mengedipkan mata.
Melihat kondisi ini, suami, anak, serta keluarganya pasrah. Permohonan suntik mati kepada Mahkamah Agung (MA), menjadi solusi bagi keluarga agar Humaida bisa lepas dari derita yang dialaminya.
"Kondisi sekarang lumpuh tidak berdaya, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Januar Asari, anak tertua Humaida kepada wartawan beberapa hari lalu.
-
Kenapa peluit kematian ditiup sebelum pengorbanan manusia? Dipercaya bahwa sebelum pengorbanan dilakukan, peluit ini akan ditiup.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Kenapa orang meninggal karena usia tua? Jika ada satu orang yang bisa diklaim meninggal karena usia tua, mungkin itu adalah Jeanne Calment, manusia dengan umur terpanjang yang tercatat secara resmi. Dilansir dari Mental Floss, Calment meninggal pada usia 122 tahun pada tahun 1997. Namun, meskipun ia sangat tua, penyebab pasti kematiannya tidak dinyatakan hanya sebagai 'usia tua.' Ini menegaskan bahwa usia tua bukanlah penyebab langsung dari kematian, melainkan kondisi-kondisi medis yang muncul seiring bertambahnya usia.
-
Kenapa orang bisa mengalami mati suri? Penyebab sindrom Lazarus masih menjadi misteri, meski ada beberapa teori yang berusaha menjelaskannya. Salah satu teori menyebutkan adanya tekanan balik, di mana RJP dapat menyebabkan penumpukan tekanan di dada dan perut. Ketika RJP dihentikan, tekanan ini dapat mendorong darah kembali ke jantung dan memicu denyut jantung lagi.
-
Bagaimana cara seseorang meninggal karena usia tua? Menurut Dr. Elizabeth Dzeng, asisten profesor kedokteran di University of California, San Francisco, 'Tidak ada dokter yang akan mencantumkan 'usia tua' sebagai penyebab kematian di sertifikat kematian. Biasanya, penyebabnya adalah sesuatu seperti serangan jantung atau gagal organ, yang dipicu oleh penyakit-penyakit yang mendasari seperti infeksi, kanker, atau penyakit jantung.' Hal ini menunjukkan bahwa istilah 'usia tua' hanyalah label umum yang sering digunakan ketika penyebab spesifik kematian tidak diketahui atau sulit ditentukan.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
Tragedi yang menimpa Humaida berawal pada 2011 lalu. Saat itu Humaida baru saja melahirkan anak kelimanya dengan penanganan dua dokter anastesi dan kandungan dibantu perawat di sebuah klinik di bawah pengelolaan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Paser. Dua jam pascaoperasi, ibunya melakukan sterilisasi. Sejak saat itu kesehatan Humaida perlahan menurun.
"Saat itu kondisi ibu sadar walau dengan kondisi fisik yang mulai menurun. Selama perawatan pascaoperasi, dokter mengatakan sekitar 30 menit denyut nadi ibunya dinyatakan tidak ada," ujar Januar.
Menurut Januar, ibunya sudah empat kali melahirkan dan semuanya berjalan normal, "Tapi bukan di klinik Muhammadiyah," kata dia.
Hingga kini belum ada satupun pihak yang bertanggungjawab atas kondisi ibunya. Sang ayah pun, menurut Januar tak berani memperkarakan kasus ini. Apalagi kondisi Humaida yang tak stabil, membuat keluarga harus terus mendampinginya selama dirawat.
"Kalau ditinggal khawatir ngedrop. Sekarang stabil tapi ibu saya jadi lumpuh bertahun-tahun," ujarnya.
Bupati Kukar Rita Widyasari jenguk Humaida ©2016 Merdeka.com
Karena kondisi yang terus menurun, pihak klinik pun akhirnya merujuk Humaida ke RSUD Panglima Sebaya. Sebulan kemudian, Humaida dirujuk kembali ke RSUD dr. Kanujoso di Balikpapan. Namun selama dirawat di sana, tak ada penjelasan rinci penyebab kondisi ibunya yang terus terus menurun. Januar hanya tahu ibunya tak sadarkan diri karena cedera otak.
"Di Kanujoso cuma 4 bulan, kemudian balik lagi ke Sebaya menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Pihak medis Kanujoso bilang tidak ada medis di Kalimantan yang bisa mengobati, disarankan dibawa ke Jakarta," kata Januar yang baru saja lulus dari Universitas Mulawarman Samarinda.
Ia pun berinisiatif menemui PD Muhammadiyah Paser dan Pengurus Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta untuk mengadu mengenai kondisi ibunya. Bahkan baru pekan lalu, Januar bertemu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur.
"Tadinya Ayah saya tak suka ribut-ribut. Tapi apa boleh buat, kami terpaksa berbicara di hadapan publik karena hingga ini tak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Bagaimana bisa karena KB steril kemudian ada cedera di otak ibu saya?" kata Januar heran.
Selama perawatan, keluarganya telah menghabiskan harta benda miliknya untuk menyembuhkan Humaida. Permintaan bantuan biaya perawatan ke PP Muhammadiyah pun nihil karena cedera otak yang diderita Humaida cukup parah.
Atas kondisinya itulah, kelurga memutuskan menyudahi penderitaan Humaida dengan eutanasia atau suntik mati. Untuk melakukan eutanasia, pihak keluarga perlu persetujuan Mahkamah Agung.
Kasus permintaan suntik mati bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Pada 22 Oktober 2004, seorang suami bernama Hassan Kusuma meminta agar istrinya Agian Isna Nauli disuntik mati. Hal ini didasarkan rasa kasihan terhadap sang istri yang dicintainya tergolek koma selama 2 bulan. Ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan juga menjadi alasan berikutnya.
Hassan Kusuma lalu mengajukan permohonan untuk melakukan eutanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan kemanusiaan.
Humaida dibawa ke Samarinda ©2016 merdeka.com/istimewa
Selain Humaida dan Agian Isna Nauli, kasus serupa juga pernah menimpa keluarga Siti Zulaeha. Rudi Hartono, suami Siti Julaeha pernah mengajukan permohonan eutanasia terhadap istrinya medio Februari 2005 lalu. Menurut Rudi, keputusan meminta eutanasia tersebut merupakan jalan terbaik. Rudi dan keluarga besar istrinya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) dalam pengajuan permohonan euthanasia.
"Ini sudah merupakan keputusan keluarga. Dari pada istri saya tersiksa terus," ujar Rudi kala itu.
Keputusan itu diyakini setelah mendengar seorang dokter RSCM yang menyatakan istrinya telah mengalami keadaan vegetative state. "Menurut dokter, kemungkinan sembuh bagi istri saya sudah tipis," kata Rudi.
Rudi menyatakan, saat ini kondisi Siti Julaeha yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sejak sebulan lalu tidak juga membaik. "Badannya sudah habis, tinggal tulang berbalut kulit. Ia tidak pernah sadar, saya tidak tega melihatnya," ujarnya.
Siti Julaeha dinikahi Rudi pada 4 September 2004. Siti Julaeha mulai tak sadar usai menjalani operasi kandungan di rumah sakit di Jakarta Timur, pada 6 November 2004 lalu. Sejak itu, Siti terus menjalani perawatan di Rumah Sakit tersebut dalam keadaan tidak sadar sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Awalindo pada akhir Januari 2005. Siti Julaeha pun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada tahun 2008.
"Saat suaminya datang ke kita tentu kita terima laporannya dan kita buatkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi kemudian ditolak. Hakim punya pertimbangan sendiri soal pengajuan suntik mati," ujar Direktur Eksekutif LBH Kesehatan Awalindo, Aulia Taswin kepada merdeka.com.
Ilustrasi Eutanasia ©istimewa
Menurut Aulia Taswin, perangkat hukum di Indonesia memang belum memungkinkan adanya suntik mati. Pertimbangan agama, kemanusiaan dan lainnya menjadi dasar utama eutanasia belum dikabulkan.
"Itu pertimbangan hakim tentunya, tetapi tentu kita dari LBH Kesehatan Awalindo setiap ada warga yang minta dibuatkan permohonan kita buatkan. Soal dikabulkan atau tidak, biar hakim yang menentukan," ujarnya.
Lalu bagaimana pandangan hukum dan agama di Indonesia menyikapi kasus permintaan suntik mati ini? (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU ini bertujuan untuk memberikan hak kepada individu dewasa yang menderita penyakit parah untuk memilih mengakhiri hidup mereka dengan bantuan medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Selengkapnya