Pemilu paling rumit di dunia dan akhirat
Merdeka.com - Bagi wartawan asing dan pengamat pemilu internasional, pemilu legislatif Indonesia merupakan pemilu paling kompleks di dunia. Beberapa media internasional pernah mengulas soal ini panjang lebar setelah mengikuti Pemilu 2004.
Padahal pemilu sesudahnya, situasinya jauh lebih rumit. Jika Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, Pemilu 2004 menggunakan sistem setengah terbuka, sejak Pemilu 2009 kita menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dalam proporsional daftar tertutup, pemilih hanya diperkenankan memilih partai, sehingga meskipun Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik, pemilih bisa mengidentifikasi dengan cepat pilihannya. Kali itu sesungguhnya pemilih menghadapi 144 pilihan untuk memilih tiga lembaga (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
Pemilu 2004 mengalami berubahan signifikan. Tak hanya jumlah lembaga yang harus dipilih bertambah menjadi 4 dengan hadirnya DPD, tetapi juga cara memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berubah. Perubahan ini merupakan konsekuensi diterapkannya sistem proporsional setengah terbuka.
Dalam sistem setengah hati itu terdapat ketetuan "aneh" dalam UU No. 12/2003: memilih partai, sah; memilih calon, tidak sah; tapi kalau memilih partai dan calon, baru sah. Surat suara menjadi lebar, karena harus memuat daftar calon. Di sini formula terpilihnya: calon mendapat suara 100 persen BPP atau kuota suara satu kursi (yaitu jumlah suara sah dibagi jumlah kursi di daerah pemilihan); jika tidak ada calon yang mencapai 100 persen BPP, kursi diberikan berdasarkan nomor urut.
Pada saat itu, pemilih menghadapi 24 partai, dan masing-masing partai mengajukan 120 persen calon dari jumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan. Itu artinya, jika daerah pemilihan berkursi paling kecil, yakni 3 kursi, berarti 4 calon x 24 partai x 3 lembaga = 288 calon; jika daerah pemilihan berkursi paling besar, yakni 12 kursi, berarti 15 calon x 24 partai 3 lembaga = 1.080 calon. Itu pun masih ditambah 20 calon DPD.
UU No 10/2008 sebetulnya masih mempertahankan sistem pemilu proporsional daftar terbuka setengah hati, dengan formula calon terpilih diturunkan, yakni 30 persen BPP. Artinya jika tidak ada calon yang meraih 30 persen BPP, kursi diberikan berdasar nomor urut. Namun ketentuan ini dihapus MK. Selanjutnya MK memaksa KPU untuk menetapkan calon terpilih berdasar suara terbanyak.
Yang jadi masalah adalah, meskipun calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemilih masih diperkenankan memilih partai politik. Bahkan memilih partai politik dan calon pun suaranya dianggap sah. Inilah yang menyebabkan mengapa pada Pemilu 2009, banyak TPS yang menghitung jumlah suara lebih banyak daripada jumlah pemilih. Sebab, KPPS menghitung dobel suara pemilih yang memilih partai dan calon sekaligus.
Meskipun metode pemberian suara itu tidak sesuai dengan prinsip pemilu proporsional daftar terbuka dan membingungkan pemilih, melalui UU No 8/2012 tetap dipertahankan. Dengan demikian dalam Pemilu 2014 ini, terdapat tiga cara memberikan suara: memilih partai, memilih calon, dan memilih partai dan calon.
Jika memilih partai, suara akan dihitung masuk suara partai, yang akan digunakan untuk menentukan perolehan kursi partai; jika memilih calon, suara akan dihitung suara calon sehingga bisa digunakan menetapkan calon terpilih, dan; jika memilih partai dan calon, suara akan dihitung calon, sesuai dengan prinsip pemilu proporsional.
Nah, tiga cara yang tak lazim dalam pemilu proporsional terbuka itu, masih ditambah lagi kreasi KPU. Melalui PKPU No 26/2013 KPU menyatakan, pemilih yang memilih dua atau lebih calon, suaranya dinyatakan sah, dan dimasukkan sebagai suara partai.
Dalih KPU, pengesahan suara yang memilih dua atau lebih calon dalam satu partai ini, demi menyelamatkan suara pemilih. Meskipun kalau balik ke prinsip dasar pemilu proporsional, suara yang benar adalah yang memilih calon, karena memilih calon berarti memilih partai politik.
Artinya, kalau pemilih memilih dua atau lebih calon, mereka memang tidak mengerti cara memilih atau berniat tidak memilih. Kalau tidak mengerti cara memilih, berarti KPU, partai, dan calon gagal menyosialisasikan tata cara memberikan suara; nah, kalau memang berniat tidak memilih, ya tentu saja suara tidak bisa dipaksakan masuk partai.
Demikianlah, jika Pemilu 2004 saja disebut orang asing sebagai pemilu paling rumit di dunia, maka Pemilu 2014 takkan terkejar oleh oleh praktik pemilu di belahan dunia lain. Bahkan jika di akhirat nanti ada pemilu, maka pemilu kita merupakan pemilu paling rumit di dunia dan di akhirat.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK
Baca SelengkapnyaWalaupun ada India dengan jumlah pemilih yang lebih besar dan Amerika Serikat yang punya pemilu lebih besar.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan Pemilu tahun ini penuh kecurangan yang sistematis, terstruktur dan massif.
Baca SelengkapnyaJK menilai Pemilu 2024 ini diatur oleh minoritas artinya orang yang mampu, orang pemerintahan
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi yang terburuk pascareformasi.
Baca SelengkapnyaKetahui serba-serbi pemilu dan faktor penentu hasilnya.
Baca SelengkapnyaKata-kata pemilu lucu ini bisa jadi hiburan menghadapi suasana politik yang seringkali tegang dan serius.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengkritik proses pemilu 2024 yang sangat brutal
Baca SelengkapnyaPuan Maharani sempat tidak sanggup meneteskan mata saat baca hasil rekomendasi Rakernas V PDIP.
Baca SelengkapnyaKesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika
Baca SelengkapnyaApa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca Selengkapnya