Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat menteri bukan pengurus partai

Syarat menteri bukan pengurus partai rumah transisi jokowi. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejak membaca berkas gugatan, lalu membaca lagi berkas gugatan yang diperbaiki, maka kita sudah mengetahui, tidak ada yang serius dari gugatan pasangan calon Prabowo - Hatta ke MK. Boleh saja Prabowo dan kuasa hukumnya menebar kata-kata hebat, namun hasilnya sudah bisa kita perkirakan: ditolak alias tidak dikabulkan.

Apalagi setelah mengikuti persidangan. Kuasa hukum tampak tidak memiliki bukti cukup untuk memperkuat dalil gugatan. Saksi-saksi yang diajukan penggugat tampak tidak paham dengan apa yang disaksikan. Lebih banyak membual daripada bersaksi. Dari mimik dan kata-kata hakim, semakin jelas: gugatan memang tidak mungkin dikabulkan.

Oleh karena itu, ikuti saja persidangan gugatan hasil pemilu presiden di MK hanya untuk hiburan. Sebab, selain banyak adegan lucu dan seru dari para saksi, juga banyak kata-kata dramatik dari para kuasa hukum. Maksudnya meyakinkan banyak orang, tetapi mereka tak sadar bahwa kita masih waras. Ya yang waras mengalah saja dengan ketawa.

Lebih baik perhatian diarahkan ke tim transisi yang dibentuk presiden terpilih Jokowi. Tim yang diumumkan Senin (4/8) lalu itu terdiri dari Rini Mariani Soemarno (kepala) yang didampingi empat deputi: Hasto Kristiyanto, Andi Widjajanto, Akbar Faizal, dan Anies Baswedan. Tim ini akan berhubungan dengan pemerintah, melakukan penyesuaian-penyesuaian program dan penyusunan APBN.

Rini dkk juga diminta mendesain postur kabinet. Tapi mereka membantah saat disebut mendapat perintah Jokowi untuk mengumpulkan dan mengajukan nama-nama calon menteri. Jokowi sendiri berkali-kali menegaskan soal penunjukan menteri, adalah urusannya. Siapa saja boleh memberikan masukan, tapi dia yang menentukan.

Tentang postur kabinet, sudah bisa dipastikan, Jokowi - JK akan menghapus jabatan wakil menteri. Sesuai janjinya untuk membuat kabinet ramping, maka jumlah kementerian pun sangat mungkin juga dikurangi. Karena jumlah kementerian dikurangi, jumlah menteri tentu saja lebih sedikit.

Selama lima tahun terakhir Presiden SBY mengangkat 34 menteri, jumlah maksimal yang dibolehkan UU No 39/2008. SBY juga mengangkat wakil menteri yang memang dibolehkan undang-undang. Akibatnya postur kabinet pemerintahan SBY-Boediono sangat gemuk. Geraknya pun lamban.

Namun bukan hal mudah bagi Jokowi untuk membikin kabinet ramping. Selain karena sudah jadi kebiasaan berkabinet gemuk, juga akan menyulitkan saat tunjuk menteri. Apalagi banyak nama diusulkan, dan lebih banyak lagi yang ngebet jadi menteri. Jokowi harus memperhatikan usulan para relawan, tim kampanye, kelompok pendukung, dan tentu saja partai politik pendukung.

Ketika Jokowi menyatakan bahwa menterinya harus melepaskan jabatan partai, PKB dan Partai Hanura langsung bereaksi. Siapapun yang bicara, suara penolakan itu adalah pengeras suara elit puncak partai. Dari sini sudah ketahuan, "tidak ada makan siang gratis" dari partai. Memang ada komitmen koalisi tanpa syarat. Tapi komitmen itu lebih sering dan lebih mudah diucapkan Jokowi daripada partai pendukung.

Sesungguhnya tidak masalah, apakah menteri itu berasal dari kalangan partai politik atau pun nonpartai politik. Yang penting, dia punya rekam jejak bagus (bersih), kompeten dan cakap, kepemimpinan kuat, pekerja keras, dan gesit.

Tidak benar anggapan yang menyatakan partai tidak punya orang bersih, berintegritas, kompeten, kepemimpinan kuat. Yang benar, jika orang partai masih mengurusi partai pada saat menjadi menteri, pasti tidak bisa gesit, pasti tidak fokus mengurus kementerian, karena urusan partai juga bejibun. Belum lagi soal konflik kepentingan antara urusan partai dan urusan kementerian.

Tetapi Jokowi-JK harus tetap realistis. Dukungan koalisi partai tidak hanya diperlukan pada saat pencalonan, kampanye, dan memenangkan pemilu; tetapi juga pada saat menjalankan roda pemerintahan. Pokok masalahnya jelas: konstitusi mengikat presiden untuk bekerja sama dengan DPR dalam membuat kebijakan, dalam bentuk undang-undang atau keputusan lain. Sementara DPR dikuasai oleh partai-partai, sehingga minimnya dukungan DPR jelas akan mengganggu kelancaran pemerintahan.

Jokowi-JK menang pemilu lebih karena dukungan rakyat, dukungan para relawan. Tapi saat pemerintahan berjalan, dukungan itu tidak akan terus menerus berwujud, katakanlah dalam bentuk demontrasi di DPR untuk mendukung rencana kebijakan presiden yang ditolak atau dimain-mainkan DPR. Jelas lebih taktis menggalang dukungan DPR, daripada terus menerus menggalang dukungan massa untuk menekan DPR.

Oleh karena itu koalisi 50%+1 mau tidak mau harus dilakukan oleh Jokowi-JK dengan partai-partai penguasa kursi DPR. Modal koalisi sudah ada: PDIP (19,46%), PKB (8,39%), Partai Nasdem (6,25%), sehingga 36,96% kursi sudah terkuasai. Untuk mencapai 50%+1 Jokowi-JK punya pilihan: pertama, menarik Partai Golkar (16,25%) sehingga menjadi 53,21%; kedua, menarik PAN (8,75%) dan PPP (6,96%) sehingga menjadi 52,67; atau ketiga, varian lain yang melibatkan Partai Demokrat (10,89%).

Namun siapapun kawan koalisi, Jokowi - JK tetap harus berkeras bahwa syarat menteri adalah bersih berintegritas, kompeten dan cakap, kepemimpinan kuat, gesit dan sepenuh waktu. Artinya, syarat tidak menjadi pengurus inti partai, tidak boleh dikompromikan agar menteri sepenuhnya konsentrasi mengurusi rakyat. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
MK Panggil Empat Menteri, Otto Hasibuan: Fine-Fine Saja, Semuanya Lebih Jelas
MK Panggil Empat Menteri, Otto Hasibuan: Fine-Fine Saja, Semuanya Lebih Jelas

Otto menyebut, jika para menteri itu datang maka pihaknya tidak sulit mencari saksi-saksi yang lain.

Baca Selengkapnya
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret

MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet
JK Ungkap Beda Cara SBY dan Jokowi Pilih Menteri dan Susun Kabinet

Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti

Jokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur

Pemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya