Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilu Beradab

Pemilu Beradab Pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Tahun ini menjadi tahun politik kompetisi menuju Pemilu 2024 dengan segala implikasinya adalah polarisasi politik makin cenderung berdampak kepada pembelahan dan potensi kekerasan fisik di publik.

Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilu yaitu KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, DKPP pengawas etika, Pemerintah cq Kemendagri, Partai peserta Pemilu dan tim sukses, media/pers, lembaga survei, tokoh agama dan publik yang menjadi pemilih bagaimana dapat bersinergi bersama menciptakan kualitas Pemilu 2024 yang beradab.

Namun yang menjadi pertanyaan apakah akan terulang kembali polarisasi politik identitas yang berdampak pembelahan di publik seperti Pemilu 2014 dan 2019 atau Pilkada DKI 2017 dengan segala politisasi hoaks, jargon politik identitas yang menyebabkan pembelahan di Publik yang sangat kuat?

Orang lain juga bertanya?

Dari sisi regulasi UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan Perppu Pemilu No. 1 tahun 2022 dan peraturan turunan yang disiapkan oleh KPU dan Bawaslu, belum ada regulasi yang spesifik mengatur Pemilu untuk mencegah segala bentuk politik identitas yang menjadi akar polarisasi politik menyebabkan pembelahan di publik.

Bagaimana berbagai pihak yang terlibat dalam proses pesta demokrasi ini menjalankan tugas dan fungsi dengan asas jujur dan adil (Jurdil) dan langsung umum bebas dan rahasia (Luber) tanpa menciderai demokrasi Pemilu dengan politik identitas.

Politik Identitas

Secara sederhana politik identitas dimaknai sebagai strategi politik yang memfokuskan pada pembedaan dan pemanfaatan ikatan primodial sebagai kategori utamanya. Politik identitas dapat memunculkan pola intoleransi, kekerasan verbal-fisik dan juga pertentangan etnis dalam kontestasi Pemilu.

Menurut Agnes Heller, politik identitas adalah "gerakan politik yang fokus perhatiannya pada perbedaan sebagai satu kategori politik utama. Politik identitas muncul atas kesadaran individu untuk mengelaborasi identitas partikular, dalam bentuk relasi dalam identitas primordial etnik dan agama".

Jadi secara teori, politik identitas dan berbagai hasil penelitian menunjukkan, ada dua faktor pokok yang membuat kepentingan isu etnis dan agama menjadi menarik dan muncul dipermainkan.

Untuk dipakai dan berpengaruh dalam proses politik. Pertama, ketika etnis dan agama menjadi faktor yang dipertaruhkan. Ada semacam keperluan untuk mempertahankan atau membela identitas yang dimiliki suatu kelompok. Kedua, ketika proses politik tersebut berlangsung secara kompetitif. Artinya, proses politik itu menyebabkan kelompok-kelompok identitas saling berhadapan dan menyerang menggunakan politik identitas.

Tentu pendidikan politik oleh para peserta Pemilu akan menjadi taruhannya dalam mengedukasi public. Jangan terulang kembali seperti Pilkada DKI 2017 yang bisa menjadi referensi dari permainan ayat agama tertentu menjadi bahan untuk saling serang dalam kampanye dan fitnah antar pendukung. Terjadi diskriminasi bagi etnis tertentu yang tidak akan di shalatkan ketika wafat karena perbedaan pilihan politik.

Tentu ingatan pada Pemilu 2014 sempat terjadi propaganda melalui media bernama obor rakyat dengan konten hoaks dan politik identitas memprovokatif publik saat itu. Maka dalam kontestasi Pemilu diharapkan media/pers menghadirkan liputan yang menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme damai yang mencerahkan publik.

Sampai saat ini persoalan pelanggaran politik identitas dalam Pemilu belum diatur mekanisme regulasi sanksi yang jelas bagi peserta Pemilu, pendukung, tim sukses calon dll. Yang dipakai selama ini oleh aparat penegak hukum menyelesaikan dengan cara non-yudisial permintaan maaf melalui materai yang menjadi preseden buruk penegakan hukum atau menggunakan UU ITE dengan pasal karet multitafsir dan faktanya tidak semua kasus politik identitas terjadi pada transaksi elektronik di media sosial.

Hal ini berbahaya akan terulang pada Pemilu 2024, apabila pesta demokrasi yang hendaknya membahas calon wakil rakyat dan pemimpin nasional dari sisi substansi tentang program dan kepentingan publik, dari sisi kesejahteraan rakyat tetapi bergeser pada isu saling kebencian antar pemilih berdasarkan politik identitas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). Diharapkan seluruh peserta Pemilu menjunjung tinggi nilai etika politik dan moral yang beradab untuk mencerdaskan publik.

Substansi Demokrasi

Tujuan pelaksanaan Pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat. Pemilu yang tidak mampu mencapai tujuan itu hanya akan bersifat formalitas prosedur demokrasi sebagai pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara, Pemilu demikian adalah Pemilu yang kehilangan ruh demokrasi.

Menurut Hans Kelsen "bahwa dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan dialihkan dari warga negara kepada organ-organ negara, untuk mengisi organ-organ negara dilakukan melalui nominasi yang demokratis, yaitu pemilihan umum". Sebagai elemen kunci pelaksanaan demokrasi, tentu saja Pemilu harus diselenggarakan secara demokratis.

Pemilu harus mencerminkan prinsip dan nilai demokrasi, serta dapat menjadi jalan bagi pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Sifat demokratis Pemilu diperlukan untuk menjaga bahwa Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi dapat mewujudkan tujuan yang akan dicapai.

Jadi memilih program yang dikehendaki sebagai kebijakan negara pada pemerintahan selanjutnya adalah hal yang lebih penting subtansi ketimbang publik dipolarisasikan dengan isu politik identitas demi mencapai kemenangan dengan cara yang kotor.

Dengan pengalaman proses Pemilu sebelumnya, sudah hal yang urgent memperbaiki kualitas demokrasi dengan peranan semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, bagaimana dapat memberikan pendidikan politik yang baik soal memilih wakil rakyat di DPR/D dan pemimpin bagi publik bukan mengeksploitasi politik identitas untuk sekedar mencapai jabatan kekuasaan.

Pemerintah yang diwakili Kemendagri bukan hanya dituntut independen dengan proses Pemilu yang diselenggarakan KPU, tetapi dengan alat perangkat penegak hukum turut bertanggung jawab secara objektif menjaga dan menciptakan seluruh tahapan Pemilu bersih dari berbagai isu politik identitas yang merusak keadaban publik. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi

Bawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya