Pemilu Beradab
Merdeka.com - Tahun ini menjadi tahun politik kompetisi menuju Pemilu 2024 dengan segala implikasinya adalah polarisasi politik makin cenderung berdampak kepada pembelahan dan potensi kekerasan fisik di publik.
Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilu yaitu KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, DKPP pengawas etika, Pemerintah cq Kemendagri, Partai peserta Pemilu dan tim sukses, media/pers, lembaga survei, tokoh agama dan publik yang menjadi pemilih bagaimana dapat bersinergi bersama menciptakan kualitas Pemilu 2024 yang beradab.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah akan terulang kembali polarisasi politik identitas yang berdampak pembelahan di publik seperti Pemilu 2014 dan 2019 atau Pilkada DKI 2017 dengan segala politisasi hoaks, jargon politik identitas yang menyebabkan pembelahan di Publik yang sangat kuat?
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
Dari sisi regulasi UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan Perppu Pemilu No. 1 tahun 2022 dan peraturan turunan yang disiapkan oleh KPU dan Bawaslu, belum ada regulasi yang spesifik mengatur Pemilu untuk mencegah segala bentuk politik identitas yang menjadi akar polarisasi politik menyebabkan pembelahan di publik.
Bagaimana berbagai pihak yang terlibat dalam proses pesta demokrasi ini menjalankan tugas dan fungsi dengan asas jujur dan adil (Jurdil) dan langsung umum bebas dan rahasia (Luber) tanpa menciderai demokrasi Pemilu dengan politik identitas.
Politik Identitas
Secara sederhana politik identitas dimaknai sebagai strategi politik yang memfokuskan pada pembedaan dan pemanfaatan ikatan primodial sebagai kategori utamanya. Politik identitas dapat memunculkan pola intoleransi, kekerasan verbal-fisik dan juga pertentangan etnis dalam kontestasi Pemilu.
Menurut Agnes Heller, politik identitas adalah "gerakan politik yang fokus perhatiannya pada perbedaan sebagai satu kategori politik utama. Politik identitas muncul atas kesadaran individu untuk mengelaborasi identitas partikular, dalam bentuk relasi dalam identitas primordial etnik dan agama".
Jadi secara teori, politik identitas dan berbagai hasil penelitian menunjukkan, ada dua faktor pokok yang membuat kepentingan isu etnis dan agama menjadi menarik dan muncul dipermainkan.
Untuk dipakai dan berpengaruh dalam proses politik. Pertama, ketika etnis dan agama menjadi faktor yang dipertaruhkan. Ada semacam keperluan untuk mempertahankan atau membela identitas yang dimiliki suatu kelompok. Kedua, ketika proses politik tersebut berlangsung secara kompetitif. Artinya, proses politik itu menyebabkan kelompok-kelompok identitas saling berhadapan dan menyerang menggunakan politik identitas.
Tentu pendidikan politik oleh para peserta Pemilu akan menjadi taruhannya dalam mengedukasi public. Jangan terulang kembali seperti Pilkada DKI 2017 yang bisa menjadi referensi dari permainan ayat agama tertentu menjadi bahan untuk saling serang dalam kampanye dan fitnah antar pendukung. Terjadi diskriminasi bagi etnis tertentu yang tidak akan di shalatkan ketika wafat karena perbedaan pilihan politik.
Tentu ingatan pada Pemilu 2014 sempat terjadi propaganda melalui media bernama obor rakyat dengan konten hoaks dan politik identitas memprovokatif publik saat itu. Maka dalam kontestasi Pemilu diharapkan media/pers menghadirkan liputan yang menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme damai yang mencerahkan publik.
Sampai saat ini persoalan pelanggaran politik identitas dalam Pemilu belum diatur mekanisme regulasi sanksi yang jelas bagi peserta Pemilu, pendukung, tim sukses calon dll. Yang dipakai selama ini oleh aparat penegak hukum menyelesaikan dengan cara non-yudisial permintaan maaf melalui materai yang menjadi preseden buruk penegakan hukum atau menggunakan UU ITE dengan pasal karet multitafsir dan faktanya tidak semua kasus politik identitas terjadi pada transaksi elektronik di media sosial.
Hal ini berbahaya akan terulang pada Pemilu 2024, apabila pesta demokrasi yang hendaknya membahas calon wakil rakyat dan pemimpin nasional dari sisi substansi tentang program dan kepentingan publik, dari sisi kesejahteraan rakyat tetapi bergeser pada isu saling kebencian antar pemilih berdasarkan politik identitas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). Diharapkan seluruh peserta Pemilu menjunjung tinggi nilai etika politik dan moral yang beradab untuk mencerdaskan publik.
Substansi Demokrasi
Tujuan pelaksanaan Pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat. Pemilu yang tidak mampu mencapai tujuan itu hanya akan bersifat formalitas prosedur demokrasi sebagai pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara, Pemilu demikian adalah Pemilu yang kehilangan ruh demokrasi.
Menurut Hans Kelsen "bahwa dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan dialihkan dari warga negara kepada organ-organ negara, untuk mengisi organ-organ negara dilakukan melalui nominasi yang demokratis, yaitu pemilihan umum". Sebagai elemen kunci pelaksanaan demokrasi, tentu saja Pemilu harus diselenggarakan secara demokratis.
Pemilu harus mencerminkan prinsip dan nilai demokrasi, serta dapat menjadi jalan bagi pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Sifat demokratis Pemilu diperlukan untuk menjaga bahwa Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi dapat mewujudkan tujuan yang akan dicapai.
Jadi memilih program yang dikehendaki sebagai kebijakan negara pada pemerintahan selanjutnya adalah hal yang lebih penting subtansi ketimbang publik dipolarisasikan dengan isu politik identitas demi mencapai kemenangan dengan cara yang kotor.
Dengan pengalaman proses Pemilu sebelumnya, sudah hal yang urgent memperbaiki kualitas demokrasi dengan peranan semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, bagaimana dapat memberikan pendidikan politik yang baik soal memilih wakil rakyat di DPR/D dan pemimpin bagi publik bukan mengeksploitasi politik identitas untuk sekedar mencapai jabatan kekuasaan.
Pemerintah yang diwakili Kemendagri bukan hanya dituntut independen dengan proses Pemilu yang diselenggarakan KPU, tetapi dengan alat perangkat penegak hukum turut bertanggung jawab secara objektif menjaga dan menciptakan seluruh tahapan Pemilu bersih dari berbagai isu politik identitas yang merusak keadaban publik. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaPemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya