Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan, Berbahaya, dan Tidak Memenuhi Keselamatan Minimal

KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan dan Tidak memenuhi Standar Keselamatan Minimal

KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan dan Tidak memenuhi Standar Keselamatan Minimal

Soal APAR diatur dalam Permenhub RI No 74/2021.

Standar keselamatan kendaraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 74/ 2021.
Menurut Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
itu adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Misalnya, kewajiban memasang rear underrun protection (RUP) dan APC (alat pemantul cahaya), serta alat pemadam api ringan (APAR).

Masalah APAR dibahas diskusi Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), baru-baru ini.



Hadir narasumber lain: Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan; Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).

Semua APAR di kendaraan baru atau lama harus mengacu pada standar keselamatan minimal. Antara lain tidak mengandung bahan beracun, memadamkan minimal 3 jenis kebakaran (A/B/C), dan masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan minimal 8 tahun.

Paparan Ahmad Wildan (KNKT)

KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan, Berbahaya, dan Tidak Memenuhi Keselamatan Minimal

Produsen otomotif wajib menyediakan APAR spesifikasi minimum, menyertakan petunjuk penggunaan, dan informasi yang tepat serta mudah dipahami konsumen (KISS/keep it simple and stupid).
YLKI dapat berperan dan mengawasinya terkait hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

APAR Saat Ini Mesti Diganti

APAR Saat Ini Mesti Diganti

Menurut Wildan, penggunaan APAR saat ini yang hanya memadamkan kebakaran B dan C atau masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun, sebenarnya tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal dan harus segera diganti.

"Hampir semua agen pemegang merek (APM) menyediakan APAR bertekanan, yang tidak sesuai regulasi dan berbahaya pula. Karena berpotensi tidak stabil bila tidak diperiksa rutin."

Penjelasan Wildan, Investigator Senior KNKT.

Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Artinya, APAR bertekanan tidak memenuhi standar regulasi.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Permenhub No 74/2021, yang menekankan bahwa APAR untuk kendaraan umum adalah APAR tidak bertekanan.


“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR ertekanan. Padahal APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa.”

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR ertekanan. Padahal APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa.”

kata Ahmad Wildan.

Perlu sosialisasi Permenhub No 74/2021 tentang  Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor lebih intens dan masif agar standar keselamatan minimal  dipatuhi. Untuk mengurangi risiko terjadi kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan tak terhindari.

Rumusan KNKT.

Mewah! 10 Penampakan Mobil Baru Andhika Pratama Hadiah dari Ussy Sulistiawaty, Harganya Bikin Melongo!
Mewah! 10 Penampakan Mobil Baru Andhika Pratama Hadiah dari Ussy Sulistiawaty, Harganya Bikin Melongo!

Andhika Pratama tampak kegirangan saat mobil impiannya diantar ke rumah.

Baca Selengkapnya
Penyebab Ban Mobil Retak, Begini Bahayanya jika Dibiarkan
Penyebab Ban Mobil Retak, Begini Bahayanya jika Dibiarkan

Ban adalah bagian penting dari kendaraan namun jarang diperhatikan. Padahal, masalah pada ban seperti retak, bisa menimbulkan masalah nantinya.

Baca Selengkapnya
Ini Hukuman untuk Anggota TNI Lettu GDW yang Lawan Arah di Tol MBZ hingga Akibatkan Kecelakaan
Ini Hukuman untuk Anggota TNI Lettu GDW yang Lawan Arah di Tol MBZ hingga Akibatkan Kecelakaan

Lettu GDW terlibat kasus kecelakaan yakni melawan arus di jalan tol hingga menabrak tujuh mobil yang melintas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijuluki Menteri Paling Kere, Cawapres Ini Justru Merasa Kaya Raya Berkat Rumah dan Mobil Sederhana yang Dimilikinya
Dijuluki Menteri Paling Kere, Cawapres Ini Justru Merasa Kaya Raya Berkat Rumah dan Mobil Sederhana yang Dimilikinya

Cawapres ini dikenal sebagai sosok yang sangat sederhana. Bahkan, sata menjabat sebagai menteri, ia dijuluki sebagai menteri paling kere.

Baca Selengkapnya
Dulu Bos Rental Mobil Jatuh Miskin, Kini Pria Ini Bangkit Jualan Nasi Telur 'Ikhtiar Untuk Keluarga'
Dulu Bos Rental Mobil Jatuh Miskin, Kini Pria Ini Bangkit Jualan Nasi Telur 'Ikhtiar Untuk Keluarga'

Kisah pria dulu bos rental mobil namun bangkrut dan jatuh miskin. Kini tumbuh menjadi seorang pengusaha kuliner berjualan nasi telur yang sukses.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Penampakan Mobil Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK

KPK mengatakan mobil disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
Penyebab Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung: Kaget Disalip Mobil, Hantam Motor Lawan Arus
Penyebab Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung: Kaget Disalip Mobil, Hantam Motor Lawan Arus

Polisi mengungkapkan penyebab kecelakaan antara truk bermuatan batu bata dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur
Kecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur

Kecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur

Baca Selengkapnya
Siap-Siap RI Kebanjiran Mobil Impor, Kebijakan Bea Masuk CBU 0 Persen Ditargetkan Keluar Tahun Ini
Siap-Siap RI Kebanjiran Mobil Impor, Kebijakan Bea Masuk CBU 0 Persen Ditargetkan Keluar Tahun Ini

Kebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk completely built up (CBU) mobil listrik 0 persen diharapkan bisa dikeluarkan tahun ini.

Baca Selengkapnya