KNKT: APAR di Mobil Saat Ini Mayoritas Bertekanan dan Tidak memenuhi Standar Keselamatan Minimal
Soal APAR diatur dalam Permenhub RI No 74/2021.
Soal APAR diatur dalam Permenhub RI No 74/2021.
Standar keselamatan kendaraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 74/ 2021.
Menurut Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
itu adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik kendaraan baru maupun kendaraan lama.
Misalnya, kewajiban memasang rear underrun protection (RUP) dan APC (alat pemantul cahaya), serta alat pemadam api ringan (APAR).
Masalah APAR dibahas diskusi Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), baru-baru ini.
Hadir narasumber lain: Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan; Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).
Paparan Ahmad Wildan (KNKT)
Produsen otomotif wajib menyediakan APAR spesifikasi minimum, menyertakan petunjuk penggunaan, dan informasi yang tepat serta mudah dipahami konsumen (KISS/keep it simple and stupid).
YLKI dapat berperan dan mengawasinya terkait hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Menurut Wildan, penggunaan APAR saat ini yang hanya memadamkan kebakaran B dan C atau masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun, sebenarnya tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal dan harus segera diganti.
Penjelasan Wildan, Investigator Senior KNKT.
Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Artinya, APAR bertekanan tidak memenuhi standar regulasi.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Permenhub No 74/2021, yang menekankan bahwa APAR untuk kendaraan umum adalah APAR tidak bertekanan.
kata Ahmad Wildan.
Rumusan KNKT.
Andhika Pratama tampak kegirangan saat mobil impiannya diantar ke rumah.
Baca SelengkapnyaBan adalah bagian penting dari kendaraan namun jarang diperhatikan. Padahal, masalah pada ban seperti retak, bisa menimbulkan masalah nantinya.
Baca SelengkapnyaLettu GDW terlibat kasus kecelakaan yakni melawan arus di jalan tol hingga menabrak tujuh mobil yang melintas.
Baca SelengkapnyaCawapres ini dikenal sebagai sosok yang sangat sederhana. Bahkan, sata menjabat sebagai menteri, ia dijuluki sebagai menteri paling kere.
Baca SelengkapnyaKisah pria dulu bos rental mobil namun bangkrut dan jatuh miskin. Kini tumbuh menjadi seorang pengusaha kuliner berjualan nasi telur yang sukses.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan mobil disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan penyebab kecelakaan antara truk bermuatan batu bata dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur
Baca SelengkapnyaKebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk completely built up (CBU) mobil listrik 0 persen diharapkan bisa dikeluarkan tahun ini.
Baca Selengkapnya