Berikut Pelanggaran yang Jadi Target dalam Operasi Keselamatan 2025
Korlantas Polri mulai melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 per hari ini. Simak target operasinya berikut ini!

Mulai hari ini, yaitu dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Keselamatan 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, yang menjabat sebagai Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri.
Kakorlantas menjelaskan bahwa tujuan dari Operasi Keselamatan 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga diharapkan tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
“Selama 14 hari, akan dilakukan operasi keselamatan lalu lintas di wilayah mandiri. Operasi ini dimulai besok, yaitu dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (9/2/2025).
“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar mereka dapat berlalulintas dengan tertib,” tambahnya.

Kakorlantas juga mengharapkan agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban di kalangan pengguna jalan lainnya. "Lalu lintas mencerminkan budaya suatu bangsa, jadi jika lalu lintasnya teratur, maka bangsa tersebut juga teratur. Lalu lintas merupakan bagian penting dalam kehidupan, karena hampir setiap orang menggunakan kendaraan dan jalan," tutupnya.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan 2025 akan melibatkan sekitar 1.675 anggota gabungan dari TNI dan Polri. "Jumlah anggota TNI-Polri yang terlibat hampir mencapai 1.675," kata Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, pada hari Senin (10/2/2025).
Seluruh anggota diharapkan dapat memberikan pendidikan yang sopan dan tegas kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Target Operasi
Berikut adalah kalimat-kalimat yang diubah namun tetap mempertahankan konteks yang sama:
- Helm yang digunakan tidak memenuhi standar SNI
- Berkendara melawan arah
- Memakai ponsel saat mengemudi
- Melanggar batas kecepatan yang ditetapkan
- Kendaraan tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot yang bising
- Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi marka jalan berhenti
- Berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol atau obat-obatan
- Menyetir tanpa menggunakan sabuk pengaman
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Penggunaan lampu strobo tidak sesuai dengan ketentuan penggunaannya
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)