16 Bakal Calon Independen se-Jateng Gagal Bertarung di Pilkada
Merdeka.com - Sebanyak 16 bakal calon perseorangan di sejumlah Pilkada di Jawa Tengah batal mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak memenuhi syarat dukungan. Dengan kondisi tersebut, maka saat ini peluang incumbent untuk jadi calon tunggal di Pilkada 2020 menjadi terbuka.
"Sampai tanggal 23 Februari tidak ada yang datang. Rata-rata mereka batal daftar, dan sama sekali tidak ada dukungan. Otomatis mereka semua tidak bisa memenuhi syarat di tiap kabupaten kota," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jateng, Paulus Widyantoro, Senin (24/2).
Dia mengungkapkan saat ini incumbent berpeluang jadi calon tunggal. Sebab banyak parpol yang memantapkan dukungan untuk Paslon incumbent, termasuk Semarang dan Boyolali.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
"Mengumpulkan dukungan untuk calon independen itu tidak mudah. Tiap kabupaten beda-beda syarat minimalnya sekitar 7,5 persen dari jumlah populasi penduduk setempat," jelasnya.
Keenam belas calon perseorangan yang batal nyalon tersebut antara lain David Senduk-Sajuri dari Kabupaten Semarang, Sudaryo-Suroto dan Suparno-Darmawan dari Rembang, Suparmo-Akhmad Suyuti dari Blora, Muhammad Safilin dari Kendal, Khoeroni-Adi Wiratno dari Kota Semarang.
Kemudian Suhadi-Dwi Yuni dari Sukoharjo, Didik-Listyowati dari Boyolali, Miftah Alim-Ronny Cahayanegara dari Solo, Karnawi Ikhsan-Henny Rahmawati dari Kabupaten Pekalongan, Suroto-Suparman dari Sragen, Toyip-Totok dari Wonogiri, Sukirdiyono-Sipon Wiryo dari Klaten, Bambang Mugiarto-Isnaini dari Pemalang.
Lalu terakhir adalah Teguh Arifianto-M Farid dari Purbalingga dan Sujud Sugiarto-Nugroho Budi Yuwono dari Kebumen.
Sedangkan yang lainnya, baru pasangan BAJO di Solo yang telah menyerahkan syarat dukungannya dan telah diterima oleh KPU. Sementara di Kendal (Paslon Suyanto-Erfa Royani), Demak (Paslon Said-Mat Solekan), Purworejo (Paslon Slamet Riyanto-Suyanto) dan 1 paslon lagi di Surakarta (Paslon Abah Ali-Gus Amak) sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaAnies terancam ditinggalkan tiga parpol yang awalnya berencana mengusungnya.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca Selengkapnya