17 April, Jalan Margonda Depok Terapkan Ganjil Genap
Merdeka.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat akan memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Margonda setelah 17 April 2019.
"Pemberlakuan itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019 dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi di daerah tersebut," kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo seperti dilansir dari Antara, Senin (18/3).
Menurut Wisnu pada penerapan ganjil-genap tersebut juga sudah sesuai dasar hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi, yakni Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Selain itu dengan adanya penerapan tersebut, kata dia, tentunya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.
Dengan adanya perkembangan dan tingkat mobilitas yang tinggi pada ruas jalan tersebut, kata dia, saat ini sudah seringkali terjadi penumpukan kendaraan dan kemungkinan pemberlakuan ganjil genap tidak hanya saat akhir pekan semata.
Sementara itu, pengamat perkotaan dan transportasi, Yayat Supriatna mengatakan dalam perkembangannya Kota Depok seharusnya memiliki banyak alternatif dalam menunjang transportasi yang memadai bagi kelancaran mobilitas masyarakatnya.
"Ini dikarenakan Kota Depok merupakan daerah penyangga Jakarta dengan intensitas penduduknya bermata pencaharian di Ibu Kota Jakarta," katanya.
Namun, kata dia, hal itu belum terlaksana dengan baik, sehingga sering kali terdapat penumpukan pada beberapa ruas jalan seperti Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, dan jalan lainnya.
"Harusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan dengan memilih angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya