2 Kurir ratusan ribu narkoba dituntut hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Dua warga Aceh Tamiang, Irwan (33) dan Abdul Manan (50), dinilai bersalah menjadi kurir narkoba dalam jumlah besar. Mereka dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan terhadap Irwan dan Abdul Manan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/4).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
JPU menyatakan Irwan dan Abdul Manan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai telah menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Irwan yang merupakan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan, warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa (18/10/2016) malam. Keduanya disergap di depan ruko Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Medan.
Seorang rekan mereka, Jumari (49), warga Desa Landuh, Rantau, Aceh Tamiang, tewas dalam penyergapan itu. BNN menyatakan koordinator pengiriman narkoba itu ditembak karena melakukan perlawan.
Dari dalam Toyota Rush hitam, yang digunakan Irwan, Abdul Manan dan Jumari petugas menemukan 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil happy five, dan 38 kg sabu. Narkotika itu dikemas dan dimasukkan dalam 6 tas dan 1 koper. Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 12 juta dan alat komunikasi.
BNN menyatakan, narkotika yang dibawa dari Aceh Tamiang diduga diselundupkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Medan, Jakarta, Kepulauan Riau, dan kota-kota besar di Pulau Jawa. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca Selengkapnya