2.486 PMI Nonprosedural Dicegah ke Luar Negeri dari Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Sebanyak 2.486 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ditegah keberangkatannya ke luar negeri, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sepanjang semester pertama 2023. Penegahan keberangkatan PMI tersebut guna meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menegaskan, 2.486 orang yang ditegah ke luar negeri itu merupakan hasil kinerja Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sejak 1 Januari–15 Juni 2023. Seluruh PMI nonprosedural itu terjaring di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan.
"Alasan dicegah keberangkatannya adalah proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Dari 2.486 jiwa yang kami cegah keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan PMI nonprosedural," ungkap Muhammad Tito Andrianto, Jumat (16/6).
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Bagaimana BP2MI membantu Pekerja Migran Indonesia? 'Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap,' tuntasnya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Pihaknya menegaskan, kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus mengintensifkan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural itu.
"Terdata selama Januari 217 jiwa, Februari, 420 jiwa, Maret 537 jiwa, April, 319 jiwa, Mei, 655 jiwa dan Juni, 338 jiwa," terang dia.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengaku telah mengarahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.
"Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban TPPO lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur. Karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar," ungkap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya