3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan
Racik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Peristiwa itu terjadi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023)
3 Personel Band Tewas Seusai Tenggak Miras Racikan, Bartender Vasa Hotel Dijerat Pasal Pembunuhan
Bartender Cruzz Lounge Bar Hotel VASA ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya tiga anggota band akibat menenggak minuman keras (miras) pada Jumat (22/12) lalu.
Sang bartender bernama Arnold Zadrach Sitaniya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan oleh polisi.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Ia menyatakan, bahwa tersangka sementara hanya satu orang yakni AZS.
"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AZS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol yaitu Sky Vodka dan Bacardi kepada korban dengan cara di bawah meja alias tidak tercatat pada kasir.
"Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam teko ukuran 750 ml," ujarnya.
Kemudian, sang bartender meracik minumannya dengan komposisi etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Atas racikan ala bartender inilah, diduga etanol yang digunakan bukan etanol yang dapat dikonsumsi oleh manusia. Hal ini diperkuat dengan hasil laboratorium forensik yang ditemukan di dalam tubuh korban.
"Sesuai hasil uji laboratorium forensik pada organ dalam dua korban yakni WAR dan IP, didapati positif alkohol yang mengandung zat metanol dan etanol. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Dari keterangan saksi – saksi, diperoleh fakta, bahwa benar saudara AZS mencampur minuman dengan menggunakan carafe / teko dalam bentuk khusus, kemudian dihidangkan kepada para korban untuk dikonsumsi," tegasnya.
Atas kasus tersebut, selain dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tersangka juga dijerat dengan pasal 204 KUHP Ayat (1) : Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahui, diancam dengan pidana penjara, paling lama lima belas tahun.
Ayat (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara, selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Diketahui, pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang, dua di antaranya personel Band Ogie and Friends.
Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.