3 Tersangka kasus duel ala Gladiator ditahan di Rutan Paledang
Merdeka.com - Tiga tersangka kasus duel ala Gladiator ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor, setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Mereka ditahan selama lima hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Tiga tersangka adalah HAP, ABR dan MP.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana terhadap anak, penuntut umum mengambil sikap untuk dilakukan penahanan selama lima hari di Rutan Paledang," ujar Andhie, Jumat (6/10).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan, penahanan itu bisa saja dilakukan lebih dari lima hari. Katanya, hal itu adalah kewenangan penuntut umum untuk memohon perpanjangan masa penahanan.
"Bisa saja mundur. Tergantung perkembangan kasusnya," ucapnya.
Mengingat para tersangka masih di bawah umur, sambung dia, pihaknya pun harus menimbang berdasarkan undang-undang Perlindungan Anak.
Tiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," tutup Andhie. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaAnggota Gangster yang Menyerang Petugas SPBU Pakai Sajam di Bogor Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca Selengkapnya