4 Tahun Jokowi-JK, rapor merah untuk penanganan kasus HAM berat
Merdeka.com - Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memasuki tahun keempat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rapor merah terhadap penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai ada kesan penanganan kasus HAM berat ditunda-tunda.
"Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah. Sama sekali tidak ada pergerakan, Enggak ada kemajuan. Yang HAM berat 0," kata Damanik kepada wartawan, Jumat (18/10).
Ahmad menjelaskan seluruh berkas penanganan kasus HAM berat sudah diajukan sejak tahun 2002, jauh sebelum pemerintahan Jokowi. Meski begitu, Ahmad menegaskan tidak ada langkah konkrit selama 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Yang terakhir 2 bulan lalu kita serahkan berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat di Rumah Gedong Aceh. Itu belum satu pun yang diteruskan ke dalam langkah-langkah yudisial," ujar Damanik.
Dia mengatakan, penuntasan kasus HAM tertunda sebenarnya lebih karena kemauan politik dari pemerintah sendiri. Masalah kedua adalah argumen dari Jaksa Agung yang melempar bola ke Komnas HAM untuk menyampaikan hasil penyelidikan.
"Ya itu yang tadi saya katakan, kalau terus berulang-ulang argumentasinya ya enggak akan ada tuntasnya. Kalau ada data atau bukti yang kurang, itu kan tim penyidik bisa melengkapi datanya, melengkapi bukti-buktinya, enggak perlu dikembalikan kepada penyelidik," ucapnya.
Lebih lanjut, Damanik menyebut Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik memiliki kewenangan terbatas. Tugas Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 adalah menemukan indikasi awal adanya pelanggaran HAM berat, bukan mencari bukti selengkap-lengkapnya.
"Misalnya kami enggak mungkin menyita, enggak mungkin melakukan pemanggilan paksa, kan enggak ada hak kami untuk itu, ya enggak akan bisa. Tapi kalau tim penyidik mau melengkapi apa yang dia inginkan, bisa dengan tim penyidik dibentuk langsung dipenuhi data-data yang masih belum lengkap itu," lanjutnya.
Menyangkut hal itu, Komnas HAM hanya bisa mendesak agar presiden memberikan arahan yang lebih jelas dan efektif kepada Jaksa Agung. Dia berharap arahan ini bukan hanya sebagai perkataan belaka, tapi juga diimbangi dengan aksi.
"Ya kita hanya bisa mendesak terus supaya Pak Presiden beri arahan yang lebih jelas kepada Jaksa agung, itu dalam pertemuan kami tanggal 8 Juni kami bilang gitu," tutur Damanik.
Damanik menambahkan pemerintah juga seolah tidak memberikan prioritas terhadap penanganan kasus HAM berat. Ini dikarenakan semua kasus dianggap sama pentingnya dan harus dipenuhi hak-hak keadilannya. Namun, ada tiga kasus yang menjadi perhatian utama untuk sekarang ini.
"Tetapi ketika diskusi tempo hari dengan Jaksa Agung, Menko Polhukam, termasuk yang berikutnya dengan Pak Presiden, ada memang yang disebut-sebut dua kasus dari Papua, satu kasus dari Aceh untuk dimulai. Tapi bukan berarti ini prioritas. Kira-kira kurang lebih mengapa kita mulai dari ini supaya mulai ada langkah-langkah yang konkrit, sehingga kami ketika itu diusulkan, kami kan oke. Usulan itu datang dari Jaksa Agung sendiri," papar Damanik.
"Saya katakan waktu itu saya setuju, terserah yang mana mau didulukan, terserah saja dengan alasan apapun. Apakah alasan substansi atau teknis hukum, yang penting mulai. Dengan begitu akan keliatan titik terangnya. Yang berikutnya menyusul, kan gitu," sambungnya,
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud juga antara lain Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Paksa Aktivis tahun 1997-1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, Peristiwa Talangsari tahun 1989, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Komnas HAM juga menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018.
Reporter:Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaRapor merah yang disampaikan Ganjar bukan merujuk terhadap kinerja dirinya yang menjabat sebagai Menko Polhukam
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memberikan penilaian 5 dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia era Jokowi.
Baca SelengkapnyaPerlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi
Baca Selengkapnya