45 TKI ilegal hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Sebatik
Merdeka.com - Bareskrim Polri dengan Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pengiriman 45 TKI ilegal, yang akan diberangkatkan ke Tawau di Malaysia, melalui Sebatik di Nunukan. Seorang perekrut, Mansur, ikut diamankan dan dibawa ke Polres Nunukan.
Puluhan TKI ilegal itu rencananya akan diberangkatkan dari Sebatik pada Senin (3/4) lalu. Mereka ditemukan di sebuah rumah, di kelurahan Pancang, Sebatik. Di dalam rumah itu, ditemukan 45 orang yang terdiri dari 20 wanita dewasa, 15 laki-laki dewasa, 5 anak laki-laki.
"Seperti disampaikan Kapolres Nunukan (AKBP Pasma Royce), juga ada 5 anak perempuan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (6/4).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
"Para calon TKI ini, akan diberangkatkan ke Tawau menggunakan speedboat ya. Jadi, diketahui mereka direkrut dan dibawa oleh warga bernama Mansur dan Rudi," ujar Ade.
Ade menerangkan, Polri mengendus upaya perdagangan manusia di Nunukan ini, sudah sejak Kamis (30/3) lalu, yang dilakukan tim Bareskrim. "Jadi, hasil penyelidikan, ada puluhan orang saat itu diduga calon TKI, akan diangkut dari pelabuhan Bambangan, menuju ke Sungai Pancang di Nunukan," terangnya.
"Nah, dari itu, kemudian tim mencari tahu tempat penampungan sementara mereka, sebelum menyeberang ke Tawau menggunakan speedboat. Hingga akhirnya, rumah penampungan sementara itu, berhasil ditemukan," tambahnya.
Polisi lantas bergegas menangkap Mansur masih di Nunukan. Dari para calon TKI ilegal dan Mansur diketahui, tidak ada sama sekali dokumen yang dimiliki, untuk memberangkatksn 45 calon TKI itu. Satu pelaku lagi (Rudi) dalam penyelidikan,"
"Sedangkan untuk penanganan calon TKI ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Pemkab Nunukan ya. Kami masih kembangkan kasus itu, untuk membongkar dugaan jaringan perdagangan orang di Nunukan," terangnya lagi.
Mansur kini ditahan. Dia dijerat dengan percobaan perdagangan orang dan atau tindak pidana perorangan, mengacu pasal 4 junto pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 102 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya