5 Aksi aneh dan unik yang pernah terjadi di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) kembali menjadi pusat perhatian akhir-akhir ini. Betapa tidak, lembaga tertinggi negara ini bakal menentukan siapa presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2014.
Namun tidak hanya soal pilpres yang menjadi perhatian, ada saja aksi aneh dan unik yang kerap terjadi di Gedung lembaga yang biasa disebut 'wakil Tuhan' ini. Misalnya, gugatan yang dilakukan oleh Ignatius Ryan Tumiwa (40) ingin bunuh diri dilegalkan dan MK menghapus pasal 344 KUHP tentang bunuh diri.
Selain itu, ada juga aksi-aksi tak terduga di Gedung MK . Seperti, para pendukung yang kecewa membawa kambing ke dalam gedung tersebut. Tidak sedikit pula yang membuat ricuh karena tak sependapat dengan putusan MK , bahkan sampai ada yang menyayat nadinya pakai pisau cutter.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berikut kumpulan aksi-aksi aneh dan lucu di gedung MK yang dihimpun merdeka.com, Rabu (6/8):
Bawa kambing ke gedung MK
Bersaksi di Mahkamah Konstitusi ternyata tak cukup dengan kesaksian kata-kata saja. Dalam sidang lanjutan gugatan Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/9) berbeda dari biasanya.Seorang saksi yang bernama Syamsul Huda, dari Pemohon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) membawa bukti kambing yang diterima jelang Pilkada Jawa Timur kemarin. Lelaki asal Pasuruan itu mengaku menerima kambing dari program Jalin Kesra sebanyak tiga ekor. Namun satu sudah mati, dan yang dibawa ke Jakarta sebagai bukti tinggal dua ekor."Sebelum Pilkada kemarin saya menerima 3 kambing, sepuluh hari kemudian satu mati, dua hidup dan dibawa ke Jakarta. Kambing dibawa dengan mobil. Sekarang ada di depan Gedung MK ," kata Syamsul yang disambut tawa peserta sidang yang lainnya.
Sayat tangan pakai pisau cutter
Arifin Wardiyanto memang kerap membuat aksi yang menghebohkan. Tahun lalu pria 57 tahun lalu pernah melakukan aksi menyilet dahinya sendiri di gedung KPK. Darah pun bercucuran saat itu.Kini Arifin ingin melakukan aksi yang lebih ekstrem, yaitu bunuh diri di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebilah pisau cutter pun sudah disiapkan untuk mengiris nadinya.Namun aksi ini keburu diketahui oleh petugas keamanan MK yang langsung menangkap dan mengamankan cutter-nya. Arifin mengaku aksi tersebut sebagai bentuk protes atas maraknya peredaran ijazah palsu."Sayang kalau ijazah asli gak bisa kerja, tapi banyak ijazah palsu yang jadi anggota DPR," ujar Arifin saat diamankan petugas keamanan MK , Senin (24/9).Dalam aksi percobaan bunuh diri tersebut, Arifin juga mengikat lehernya dengan rantai besi yang di gembok. Arifin juga melucuti semua baju dan celana panjangnya hingga tinggal mengenakan celana pendek.
Karena stres, pria S2 minta MK legalkan bunuh diri
Seorang pemuda lulusan S2 bernama Ignatius Ryan Tumiwa menggugat pasal 344 KUHP ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Pasal itu diajukan Ryan untuk memuluskan niatnya bunuh diri dengan cara menyuntik mati karena putus asa tak dapat pekerjaan."Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana, terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan, terus saya kan dalam kondisi juga stres dan depresi, jadi saya pernah menanyakan gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344," kata Ryan dalam risalah sidang perkara MK nomor 55/PUU-XII/2014 yang dikutip merdeka.com, Senin (4/8).Ryan mengungkapkan, meski memiliki pendidikan tinggi namun tak juga mendapat pekerjaan. Setahun menganggur, membuat Ryan putus asa. Kondisi ini membuat dirinya mengajukan pasal 344 KUHP. Menurut dia, pasal itu malah menghambat keinginannya buat bunuh diri."Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.
Bawa badik ke MK
Seorang pria berperawakan sedang digelandang ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Pria itu digelandang aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam saat hendak masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK )."Dia datang sendiri saja. Ngakunya sebagai relawan, tapi enggak jelas relawan mana," kata petugas keamanan MK , Rahmat di Gedung MK , Jakarta Pusat, Selasa (5/8).Rahmat mengatakan, pria itu ketahuan membawa senjata tajam setelah gagal melewati metal detector. Pria itu diketahui bernama Syahrul Mahulauw alias Syahril Mahulauw dan membawa senjata tajam jenis badik."Sudah diamankan ke Polsek Gambir, untuk dimintai keterangan terkait tujuannya mendatangi Gedung MK ," kata Rahmat.
Dua dukun gelar ritual saat Prabowo layangkan gugatan di MK
Hal menarik terjadi jelang kedatangan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK ). Mendadak dua orang layaknya dukun melakukan ritual di bawah pilar MK , Jumat (25/7).Memakai pakaian serba hitam, mereka membawa patung yang kemudian diletakkan menghadap ruang sidang utama gedung MK . Selain itu, banyak pula pernak-pernik ritual yang terbungkus.Untuk tujuannya memang belum bisa dipastikan. Pria berambut panjang itu hanya berdiam diri di bawah pilar. Selain itu, di sampingnya terdapat seorang perempuan dengan tutup kepala kain dalam posisi duduk dan lakukan gerakkan layaknya sedang beritual.Dalam gerakkan ritualnya, perempuan itu kadang mengangkat tangan ke atas lalu meletakkan ke dadanya. Mulutnya pun komat-kamit layaknya membaca mantra.Sayangnya, tidak ada komentar dari kedua orang tersebut. Bahkan seseorang melarang beberapa awak media mendekat ketika keduanya melakukan prosesi itu. Tak khayal, dua orang itu sempat jadi perhatian di gedung MK . (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaPendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 itu dipimpin langsung Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Baca SelengkapnyaKeganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya