50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Sebanyak 50 peserta demonstrasi menolak revisi UU Pilkada yang ricuh di Jakarta yang diamankan polisi segera dibebaskan. Mereka mendapat jaminan dari pihak DPR yang datang langsung ke Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).
"Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Polda Metro Jaya,.
Ke-50 orang yang segera dibebaskan dalam waktu dekat. Mereka dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar Gedung DPR, Kamis (22/8).
Di saat yang bersamaan, Dasco yang ditemani anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habiburokhman juga sempat melihat langsung kondisi korban yang telah diamankan Polda Metro Jaya.
"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. satu dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik-baik," ungkap Dasco.
"Kita ngobrol-ngobrol kita tanya dari mana, kuliah di mana asal mana dan dari ini, enggak cuman dari mahasiswa, ada juga mahasiswa ormas yang terafiliasi tapi ya sudah itu kewenangan pihak kepolisian," tutup Dasco.
Diketahui total 301 orang yang diamankan kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya. Rinciannya, di Polda Metro Jaya ada 50 orang, Polres Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Beberapa di antara demonstran ini merupakan anak di bawah umur. Mereka diamankan karena diduga melanggar ketertiban selama aksi unjuk rasa berlangsung.