Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Ade Ary menyampaikan kasus kerusuhan demo ini masih berlanjut
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pemulangan kepada 16 orang dilakukan setelah keterangan mereka diambil oleh penyidik.
"Pemeriksaan sudah selesai terhadap 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. sudah kembali," kata Ade Ary saat ditanya awak media, Rabu (20/3).
Ade Ary menyampaikan kasus kerusuhan demo ini masih berlanjut. Polisi mendalami apakah ada unsur pidana dalam aksi yang mereka lakukan.
Hal ini sekaligus membantah isu soal massa yang ditangkap polisi dalam demo Selasa (19/1) malam mencapai ratusan orang. Informasi tersebut tidaklah benar, sebab hanya ada 16 orang pendemo yang diamankan.
"Data yang ada di kami adalah 16 orang yang dil
Ade Ary mengatakan ke-16 orang diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. Hal itu dianggap melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan himbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujarny
merdeka.com