6 Personel Polres Kendari Diperiksa Propam Terkait Pemukulan Wartawan
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memeriksa enam personel Polres Kendari. Mereka diperiksa terkait kasus pemukulan seorang jurnalis saat meliput demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.
"Dari tadi malam sampai hari ini baru enam orang yang diperiksa sama satu orang sekuriti BLK," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Pol Priyanto Teguh Nugroho dikonfirmasi Antara di Kendari, Jumat (19/3).
Dia menegaskan, personel Polres Kendari yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. "Kalau nanti kita temukan, misalnya, hasil pemeriksaan ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kita akan proses. Nanti kode etiknya atau pelanggaran disiplinnya," jelas Priyanto.
-
Kenapa Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Pangkoopsudnas sampaikan permohonan maaf? 'Dengan telah berakhirnya tugas saya di Koopsudnas, sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, saya atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap jalinan silaturahmi, tetap terpelihara. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi dan kinerja baik dari seluruh anggota sekalian dalam membantu tugas saya selama di Koopsudnas,' ujar Tonny.
-
Apa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
-
Siapa yang Kartika Putri minta maaf? Untuk semuanya, aku meminta maaf lahir dan batin atas segala kesalahan yang aku perbuat, baik disengaja maupun tidak aku sengaja. Aku hanyalah manusia biasa yang banyak salah dan dosa,' tulis Kartika Putri.
Sebelumnya, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap wartawan saat meliput demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3). "Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf," kata Didik.
Dia pun menegaskan personel kepolisian yang terbukti bertindak represif akan mendapatkan sanksi tegas. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksi-nya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.
Kasus pemukulan ini terjadi terhadap jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31). Dia mengaku dipukul personel Polres Kendari saat meliput demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3). Unjuk rasa itu menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan bengkel (workshop) las dan otomotif.
Demonstrasi semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Rudinan yang hendak melakukan peliputan, ditahan dan diminta menunjukkan tanda pengenal jurnalis. Meski sudah menunjukkannya, dia dipukul sejumlah personel kepolisian dari arah belakang. Para pelaku juga mengeluarkan umpatan dengan kata-kata tak patut.
Tindakan represif oknum polisi dari Polres Kendari itu mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi profesi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra. "Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono.
Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra Mukhtaruddin menilai, polisi sebagai penegak hukum harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan. "Tindakan oknum polisi ini telah mencederai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaReinhard menilai tindakan itu bukanlah pemukulan. Namun bagian dari hukuman terhadap anggotanya lantaran tak profesional ketika bertugas.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya“Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Papua," kata Pangdam Cendrawasih
Baca SelengkapnyaPangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaAiptu J telah melaporkan tindak penganiayaan itu ke SPKT Polda Sulut.
Baca SelengkapnyaKapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut dari kasus pemukulan anak buahnya
Baca SelengkapnyaKeduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.
Baca SelengkapnyaSadar pemukulan itu sebuah kesalahan, AKBP Reinhard meminta maaf.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca Selengkapnya