9 Kali Sofyan Basir Bahas PLTU Riau Bersama Eni Saragih & Johannes Kotjo
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap ada 14 kali pertemuan oleh bekas Direktur Perencanaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budosutrisno Kotjo. Dari 14 pertemuan, 9 kali Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN turut hadir.
Supangkat, membenarkan adanya pertemuan itu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa penyidik.
"14 kali pertemuan antara saksi, Pak Sofyan Basir, Eni, Kotjo yang mana dari 14 ini 9 kali dihadiri oleh Pak Sofyan Basir dan 5 kali tanpa dihadiri Pak Sofyan Basir," ucap jaksa Budi Sarumpaet, Jakarta, Senin (22/7).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Pertemuan pertama yang dihadiri Sofyan terjadi dalam rentang akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu Kotjo bersama perwakilan China Huadian Engineering Co (CHEC) datang ke kantor PLN membahas kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Di sana, Sofyan mengarahkan Kotjo agar berkomunikasi dengan Supangkat.
Pertemuan kedua, Juli 2017, terjadi di ruang kerja Sofyan. Kepada Eni dan Kotjo, bekas Direktur Utama BRI itu menjelaskan mekanisme pembangunan Independent Power Producers (IPP).
"Di sini saksi menjelaskan juga bahwa adapun Eni mendorong agar Kotjo segera mendapatkan kontrak kerjasama PLTU Riau 1 sedangkan Sofyan Basir menyampaikan kepada saya silakan proses mengikuti aturan. Betul keterangan saksi?" konfirmasi jaksa.
"Benar," jawab Supangkat.
Pertemuan ketiga terjadi di restoran Arcadia pada September 2017, dihadiri oleh Eni, Kotjo, dan Supangkat. Saat itu, Kotjo menanyakan kepada Sofyan lamanya proses mendapat kontrak kerja dan jual beli listrik pada proyek PLTU Riau-1.
"Sofyan menyampaikan kepada saya untuk memonitor proses kontrak kerjasama PLTU yang dimaksud," kata jaksa membacakan BAP Supangkat.
Pertemuan keempat Sofyan terjadi pada Desember 2017 di BRI Prioritas. Pada pertemuan tersebut Kotjo, Eni, dan Supangkat membahas bunga pinjaman.
Januari 2018, sebagai pertemuan kelima Sofyan, terjadi di ruang kerjanya. Saat itu Eni dan Kotjo mendatangi Sofyan untuk membahas pencapaian kesepakatan proyek senilai USD 900 juta tersebut.
"Itu pertemuan di ruang kerja Pak Sofyan Basir inisiatifnya dari siapa?" tanya jaksa.
"Ini kan dari mereka yang minta, Pak Kotjo dan Bu Eni yang minta. Karena saya kan diminta menemani," ujar Supangkat.
Pertemuan keenam, 31 mei 2018 di ruang tamu kediaman Sofyan Basir. Ketujuh, awal Juni 2018, kedelapan pada 6 Juni, Sofyan meminta Supangkat menyampaikan pesan kepada Eni datang keesokan harinya. Kesembilan, pada tanggal 7 Juni Eni Sofyan dan Supangkat bertemu.
Diketahui Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penindakan KPK menyegel ruangan Pius.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaSYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia baru keluar dari gedung sekitar pukul 22.53 WIB.
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang sudah diperiksa terkait kasus pemerasan Firli Bahuri sebanyak 91 orang.
Baca SelengkapnyaICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
Baca Selengkapnya