Aceh Tindak Tegas 1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan, Didominasi Tak Gunakan Masker
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Aceh telah menindak 1.875 warga yang melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di provinsi itu melalui operasi yustisi yang digelar awal September lalu.
Juru Bicara COVID-19 Pemprov Aceh Saifullah Abdulgani, Sabtu (24/10), mengatakan para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.
“Jenis pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa pandemi COVID-19 ini," kata Saifullah dalam keterangannya di Banda Aceh.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dia menjelaskan selama operasi yustisi protokol kesehatan di Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Aceh Besar terjaring 508 orang melakukan pelanggaran yang sama.
Pada Oktober terjaring 549 orang pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh, 130 orang di Aceh Besar, dan 32 orang di Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan semua sama, yakni tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan," katanya.
Penindakan itu sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, sekaligus sanksi bagi yang melanggar.
Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar yang kedua setelah diingatkan.
"Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga setelah diingatkan. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh," katanya.
Ia mengaku operasi yustisi protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanut Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Ispektorat Aceh.
"Operasi yustisi protokol kesehatan juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun belum mendapat laporan secara rutin," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18.944 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama lima hari, sejak 4 sampai 9 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca Selengkapnya