Acungkan pedang ke sopir mikrolet, Abdul diamankan di Terminal Senen
Merdeka.com - Tak terima sepeda miliknya terserempet mikrolet, Abdul Haris, langsung mengeluarkan sebilah pedang ke sang sopir. Akibatnya Abdul harus diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami mengamankan yang bersangkutan karena telah menodong sebilah senjata tajam yakni pedang ke sopir mikrolet di Terminal Bus Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (31/7)," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno, Senin (1/8).
Kejadian berawal sekitar pukul 13.00 WIB. Suyatno mengungkapkan, saat itu sopir mikrolet yakni Johansen sedang memarkirkan mobil mikroletnya di Terminal Bus Senen.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
"Lalu tanpa sengaja, dia menyerempet sepeda milik pelaku yang saat itu sedang terparkir. Kemudian pelaku tidak terima lalu membawa senjata tajam jenis pedang dan mendekati sopir itu," ujarnya.
Beruntung, anggota polisi yang saat itu berjaga dengan berpakaian preman melihat aksi pelaku dan langsung mengamankannya berikut barang bukti.
"Darinya diamankan satu bilah pedang bergagang besi panjang kurang lebih 80 sentimeter. Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana dengan sengaja membawa, menguasai, memiliki senjata tajam di muka umum tanpa hak," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaSebuah video seorang pengemudi mobil memukul pengendara motor di kawasan Demangan, Kota Yogyakarta viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKronologi kejadian diawali cekcok karena dua kernet tidak terima antrean BBM diserobot korban.
Baca SelengkapnyaKorban saat itu sedang mengemudikan Mitsubishi Colt Diesel dengan mengangkut pasir melaju ke Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Tangerang pada Senin (30/9) malam.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut diketahui pada awalnya hanya hendak melerai karena ada senggolan kendaraan.
Baca Selengkapnya