Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Admin @TrioMacan2000 Edi Syahputra divonis 1,5 tahun penjara

Admin @TrioMacan2000 Edi Syahputra divonis 1,5 tahun penjara Sidang administrator akun TrioMacan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Salah satu admin akun Twitter @TrioMacan2000, Edi Syahputra, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Edi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama.

"Dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Mengembalikan barang bukti berupa HP, laptop, dan lain sebagainya. Mengembalikan uang Rp 50 juta kepada yang bersangkutan. Serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi di PN Jaksel, Rabu (22/4).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, kuasa hukum Edi, Haris Aritonang, menyebut sejumlah tuduhan yang dilayangkan pada Edi tidak terbukti.

"ITE, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik tidak terbukti. Yang terbukti hanya penadahan saja karena Edi menerima uang," jelas Haris.

Menurut Haris, alasan Edi menerima uang dari bos PT Telkom, AY, sebesar Rp 50 juta juga karena AY menekankan uang tersebut adalah untuk pembayaran iklan.

"Membicarakan iklan. Pihak Telkom datang untuk membicarakan iklan dan memberi bayaran di awal sebesar Rp 50 juta itu," ujar Haris.

Haris menyatakan pihaknya juga tidak takut jika jaksa melakukan banding atas putusan tersebut. "Kalau dia banding, kita ladeni," tutup Haris.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya