Admin @TrioMacan2000 Edi Syahputra divonis 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Salah satu admin akun Twitter @TrioMacan2000, Edi Syahputra, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Edi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama.
"Dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Mengembalikan barang bukti berupa HP, laptop, dan lain sebagainya. Mengembalikan uang Rp 50 juta kepada yang bersangkutan. Serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi di PN Jaksel, Rabu (22/4).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, kuasa hukum Edi, Haris Aritonang, menyebut sejumlah tuduhan yang dilayangkan pada Edi tidak terbukti.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"ITE, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik tidak terbukti. Yang terbukti hanya penadahan saja karena Edi menerima uang," jelas Haris.
Menurut Haris, alasan Edi menerima uang dari bos PT Telkom, AY, sebesar Rp 50 juta juga karena AY menekankan uang tersebut adalah untuk pembayaran iklan.
"Membicarakan iklan. Pihak Telkom datang untuk membicarakan iklan dan memberi bayaran di awal sebesar Rp 50 juta itu," ujar Haris.
Haris menyatakan pihaknya juga tidak takut jika jaksa melakukan banding atas putusan tersebut. "Kalau dia banding, kita ladeni," tutup Haris.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Selengkapnya