Adnan Buyung sarankan Patrialis Akbar tidak banding
Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mengkritik rencana Patrialis Akbar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, rencana itu terlihat Patrialis sangat ambisius.
"Saya belum baca putusannya, kalau itu sudah putusannya berkekuatan hukum tetap (incracht), biasanya dua minggu ya yang nggak bisa diapa-apakan (banding) lagi. Dari berita yang saya baca Patrialis mau banding. Menurut saya itu tindakan keliru, salah kalau mau banding, karena dia berkepentingan sendiri jadinya," ujar Adnan Buyung di Jakarta, Selasa (24/12).
Dalam proses hukum memang diperbolehkan melakukan proses banding. Namun dalam kasus ini, Patrialis adalah tergugat II. Jika Patrialis melakukan banding, maka akan terkesan berambisi mengejar jabatan hakim MK.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
"Iya memang itu dalam prosedur gugatan, tapi kan bicara soal kepentingan orang bisa lihat, Patrialis orang yang berambisi atau orang yang mematuhi hukum? Kepentingan hukumkah, menegakkan wibawa hukum kah, independensi pengadilan, yang sesuai dengan hukum, atau ambisi pribadi?" katanya.
Ia berharap Patrialis mematuhi putusan PTUN Jakarta. Ia menyarankan agar patuh terhadap putusan PTUN Jakarta dan mengakuinya.
"Harusnya dia terima, dikatakan dalam putusan pengadilan saya patuh, saya mengundurkan diri. Kalau seperti itu dia jempolan namanya," tandasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengatakan setuju dengan PBNU tidak boleh terlibat politik praktis seperti yang disampaikan Ketum PBNU Gus Yahya.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyinggung keberpihakan menyikapi pembatalan acara Anies oleh Bey Machmudin.
Baca SelengkapnyaMa'ruf mengatakan seharusnya kedua lembaga tersebut tidak saling mengintervensi
Baca SelengkapnyaBudiman disebut hanya mengincar kekuasaan semata dengan mengatasnamakan rakyat.
Baca Selengkapnya