Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aduan PKR Tidak Terbukti, DKPP Putuskan KPU-Bawaslu Tidak Langgar Kode Etik

Aduan PKR Tidak Terbukti, DKPP Putuskan KPU-Bawaslu Tidak Langgar Kode Etik DKPP. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan seluruh komisioner atau anggota KPU RI dan Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebagaimana aduan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

"Teradu I sampai dengan teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan kesimpulan putusan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3). Demikian dikutip Antara.

Dengan tidak terbuktinya aduan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito lantas menyampaikan DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama seluruh komisioner KPU dan Bawaslu RI.

Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com

Dasar Gugatan PKR

Sebelumnya, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan berdasarkan fakta di persidangan, DKPP menilai teradu I sampai dengan teradu VII, yakni ketua dan para anggota KPU RI bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mereka juga dinilai telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

DKPP menilai para pengadu dalam hal ini PKR justru terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Sementara itu, terkait dengan ketua dan anggota Bawaslu RI, Raka Sandi menyampaikan DKPP menilai mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengadu, teradu I sampai dengan teradu VII, saksi, ahli, serta alat bukti surat yang disampaikan oleh para pihak terkait dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI yang dilaporkan PKR.

Selanjutnya dalam putusan itu, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Berikutnya, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Perkara ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU merangkap anggota RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI merangkap anggota Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Ketua KPU Hasyim, DKPP Beri Sanksi Keras Usai Loloskan Cawapres Gibran
VIDEO: Respons Ketua KPU Hasyim, DKPP Beri Sanksi Keras Usai Loloskan Cawapres Gibran

DKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah

Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya